Aturan Baru Rujukan BPJS: Layanan Lebih Cepat, Pasien Tak Dibuat Repot
Aturan Baru Rujukan BPJS: Layanan Lebih Cepat, Pasien Tak Dibuat Repot

Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) berencana melakukan penyederhanaan besar terhadap sistem rujukan peserta BPJS Kesehatan yang selama ini dinilai berbelit-belit dan membebani pasien maupun keuangan negara.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sistem rujukan berjenjang dari puskesmas hingga RS tipe A sering membuat layanan terlambat, menambah biaya, dan membahayakan pasien. Ia mencontohkan kasus serangan jantung yang tetap harus melewati RS tipe C, padahal penanganan terbaik ada di RS tipe A.

Perubahan sistem rujukan BPJS akan mempermudah pasien mendapat perawatan lebih cepat

Diberikan contoh nyata: seorang pasien berinisial Lestari (52 tahun) dari Bekasi mengalami nyeri dada hebat dan hasil pemeriksaan awal menunjukkan potensi gangguan jantung serius. Namun proses rujukan harus melalui RS tipe C terlebih dahulu, yang memperlambat penanganan dan membuat keluarganya mengeluarkan biaya tambahan di luar tanggungan BPJS.

Dengan sistem baru yang dirancang berbasis kompetensi fasilitas kesehatan, pasien akan langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan sarana sesuai kebutuhan medis awal — tanpa harus melewati sejumlah tahapan yang tidak relevan. Ini diharapkan dapat mempercepat akses perawatan, mengurangi risiko komplikasi, dan menekan biaya operasional program JKN melalui BPJS Kesehatan.

Pakar kesehatan masyarakat juga menilai perubahan ini sebagai langkah positif. Dr. Ngabila Salama menyebut bahwa skema rujukan baru “tidak lagi membuat pasien jalan memutar” dan akan mendorong rumah sakit untuk mengembangkan kompetensinya sesuai kebutuhan masyarakat.

Namun demikian, tantangan implementasi masih ada. Dari sisi faskes tingkat pertama (FKTP), petugas harus mampu melakukan penapisan awal yang akurat agar rujukan langsung ke RS tipe A tepat sasaran. Dari sisi rumah sakit pula, harus ada kesiapan dalam hal kapasitas, ketersediaan tenaga medis spesialis, dan sistem administratif agar alur baru berjalan lancar.

Reformasi ini juga selaras dengan upaya menjaga keberlanjutan finansial BPJS Kesehatan. Dengan memangkas rujukan yang tidak perlu dan menekan penggunaan berlapis, diharapkan beban biaya dapat ditekan tanpa mengorbankan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Untuk masyarakat peserta BPJS, perubahan ini menjadi harapan baru agar ketika kondisi kritis terjadi — seperti serangan jantung, kanker, atau penyakit berat lainnya — akses ke fasilitas yang tepat dapat berlangsung lebih cepat dan efisien. Pemerintah dan BPJS Kesehatan diminta untuk segera mensosialisasikan mekanisme baru, agar transisi berjalan mulus dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Dengan demikian, langkah ini dapat menjadi tonggak penting dalam meningkatkan layanan kesehatan nasional dan memastikan setiap peserta JKN mendapatkan perawatan sesuai kebutuhan secara tepat waktu.


Baca juga berita lainnya disini: Sinergi Eksekutif-Legislatif Tingkatkan Transparansi APBD 2026: DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang – Suara Kabar Media Sinergi Eksekutif-Legislatif Tingkatkan Transparansi APBD 2026: DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang

Cek Website BPJS Kesehatan disini: BPJS Kesehatan