JAKARTA – Penyelidikan kasus kebakaran maut yang menghanguskan Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, akhirnya mengerucut pada pertanggungjawaban pidana. Polres Metro Jakarta Pusat secara resmi telah menetapkan dan menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone sebagai tersangka utama.
Langkah tegas ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti kuat adanya unsur kelalaian (alpa) yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain secara massal.
Alasan Utama: Abai Standar Keamanan Baterai
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, membeberkan alasan krusial di balik penangkapan sang pimpinan perusahaan. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi ahli, Dirut Terra Drone dinilai bertanggung jawab penuh atas ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan yang memadai.
“Tersangka mengetahui bahwa di lokasi tersebut terdapat penyimpanan barang berbahaya (baterai litium) dalam jumlah besar, namun tidak melengkapinya dengan sistem proteksi kebakaran yang sesuai standar,” ungkap Susatyo, Kamis (11/12/2025).
Polisi menemukan fakta bahwa gedung tersebut tidak memiliki alat pemadam khusus untuk menangani ledakan bahan kimia/baterai, jalur evakuasi yang tidak layak, serta minimnya pelatihan tanggap darurat bagi karyawan. Kelalaian manajerial inilah yang membuat api dari ledakan baterai di lantai dasar dengan cepat menjadi petaka tak terkendali yang menjebak para korban di lantai atas.

Pertimbangan Subjektif Penahanan
Selain alasan objektif (bukti yang cukup), penyidik juga memiliki alasan subjektif untuk langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
Polisi khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya (dalam konteks operasional bisnis yang tidak aman). Mengingat besarnya jumlah korban jiwa yakni 22 orang, penahanan dinilai perlu untuk memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.
Ancaman Hukuman Berat
Atas kelalaiannya tersebut, Dirut Terra Drone dijerat dengan Pasal berlapis, utamanya Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, serta Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Ini bukan sekadar kecelakaan biasa, tapi ada unsur pembiaran terhadap risiko keselamatan yang berujung fatal,” tegas pihak kepolisian.
Penangkapan ini menjadi pesan keras bagi para pelaku usaha untuk tidak menyepelekan aspek keselamatan kerja (K3), terutama yang bergerak di bidang material berisiko tinggi.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/

























