Jakarta/Banten — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten, pada Rabu malam (17/12/2025), yang kemudian terungkap ke publik pada Kamis (18/12/2025). Dalam operasi ini, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah pihak termasuk seorang oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten, serta beberapa warga sipil yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang dan suap di wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan tertutup di kawasan Tangerang, Banten, dan menjelaskan bahwa tim berhasil mengamankan lima orang malam itu. “Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hingga saat ini, identitas lengkap dari kelima pihak yang diamankan belum diungkap secara publik oleh KPK. Namun berdasarkan informasi awal yang dihimpun media, salah satu yang ditangkap adalah oknum jaksa berinisial RZ yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten. Selain jaksa, diduga terdapat pula seorang pengacara serta beberapa warga sipil lainnya yang turut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna pemeriksaan intensif.
Menurut sumber media, dugaan yang tengah didalami penyidik berkaitan dengan praktik suap atau pemerasan dalam pengurusan persoalan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Banten. Meskipun KPK belum menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, operasi ini menunjukkan sinergi lembaga antirasuah dalam menindak praktik korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan pihak swasta.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga mengungkapkan bahwa lembaganya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait OTT tersebut, khususnya karena salah satu pihak yang diamankan merupakan jaksa yang masih aktif bertugas. Ia mengimbau publik untuk menunggu hasil koordinasi lebih lanjut antara KPK dan Kejagung serta pengumuman resmi mengenai status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Proses pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan ini dilakukan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah kelima orang tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan.
OTT ini merupakan yang kesembilan yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2025, setelah sebelumnya lembaga antirasuah melakukan serangkaian operasi di sejumlah daerah terkait dugaan korupsi proyek pemerintah, suap, maupun pemerasan terhadap pejabat publik dan swasta.
Masyarakat menyambut positif langkah KPK yang menguatkan upaya pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan penegak hukum, karena praktik tersebut dinilai merusak tatanan keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. Para ahli hukum menilai OTT yang melibatkan jaksa ini menjadi momentum penting bagi reformasi penegakan hukum ke depan.
Dengan OTT di Banten ini, KPK kembali menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap indikasi korupsi yang merugikan negara dan mengancam integritas penegak hukum, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























