6814b729a97fb
Polda DIY Cabut Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru sebagai Bentuk Solidaritas Nasional

Yogyakarta — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) akhirnya mencabut seluruh izin kegiatan pesta kembang api yang semula direncanakan untuk malam pergantian tahun baru 2026. Kebijakan tegas ini diambil sebagai bentuk solidaritas terhadap korban bencana alam di beberapa wilayah Indonesia, sekaligus untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan publik.

Larangan Tegas dari Polda DIY
Kapolda DIY melalui jajarannya menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terkait penyelenggaraan pesta kembang api yang biasanya menjadi tradisi meriah menyambut pergantian tahun. Semua permohonan izin yang sudah diajukan oleh pihak hotel, event organizer, maupun pihak swasta di wilayah DIY dibatalkan secara keseluruhan, sehingga tidak ada satu pun event resmi yang akan mendapatkan rekomendasi dari pihak kepolisian.

Larangan ini juga mencakup semua bentuk acara yang bersifat terorganisir. Menurut pihak kepolisian, jika ada acara yang tetap berlangsung tanpa izin resmi, maka petugas akan melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku. Meski untuk kegiatan perorangan di ruang publik hanya akan dilakukan sosialisasi dan imbauan, ancaman tegas tetap berlaku terutama bagi pesta yang diselenggarakan secara terstruktur.

Alasan di Balik Larangan
Menurut Mabes Polri, dasar dikeluarkannya kebijakan ini adalah bentuk empati dan dukungan terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Bencana besar yang terjadi belakangan ini telah menelan banyak korban dan membuat banyak keluarga kehilangan tempat tinggal maupun sumber hidup mereka. Menurut polisi, merayakan puncak tahun baru dengan pesta yang mencolok seperti kembang api dinilai kurang sensitif terhadap situasi tersebut.

Respons Dunia Nasional
Larangan pesta kembang api sebenarnya bukan hanya berlaku di DIY. Hal serupa juga sudah dilakukan di sejumlah daerah lain seperti Jakarta, Bali maupun Jawa Tengah yang mengambil langkah serupa demi menghormati suasana berkabung nasional sekaligus mencegah kerumunan berlebihan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kebijakan serupa ini juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat sebagai bentuk solidaritas terhadap para korban bencana.

Hotel dan Swasta Beralih ke Acara Amal
Tidak semua pihak menerima kabar larangan tersebut dengan pasif. Sejumlah hotel di Yogyakarta justru mengambil langkah kreatif dengan mengalihkan rencana pesta kembang apinya menjadi kegiatan sosial atau donasi untuk korban bencana alam. Misalnya, paket perayaan malam Tahun Baru yang biasanya menonjolkan kembang api kini diubah menjadi acara musik kecil, makan malam bersama, dan penggalangan dana untuk membantu meringankan beban korban bencana.

Menurut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, perubahan konsep ini diharapkan tetap memberikan pengalaman positif bagi wisatawan dan masyarakat yang merayakan pergantian tahun, namun dengan tujuan yang lebih bermakna dan empatik.

Imbauan Kepada Masyarakat
Polda DIY juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan kembang api secara mandiri, terutama di area publik seperti Tugu Jogja atau Titik Nol Kilometer. Imbauan tersebut diharapkan dapat menciptakan perayaan yang aman serta menghormati nilai kebersamaan di tengah situasi duka nasional.

Dengan kebijakan ini, momentum Tahun Baru 2026 di Yogyakarta diperkirakan akan menjadi momen yang lebih sederhana namun bermakna — menggantikan kilauan kembang api dengan refleksi, kepedulian sosial, serta harapan baru untuk tahun yang lebih baik.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/