pimpinan-dpr-tegaskan-tidak-ada-rencana-ubah-pilpres-melalui-mpr-19012026-122247
DPR Tegaskan Pilpres Tetap Langsung, Bantah Isu Pemilihan oleh MPR dalam Revisi UU Pemilu

JAKARTA – Menanggapi simpang siur informasi yang beredar di masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan pernyataan tegas terkait proses revisi Undang-Undang Pemilu. Dalam pertemuan di Jakarta, pihak legislatif memastikan bahwa tidak ada agenda untuk mengubah sistem Pemilihan Presiden (Pilpres) kembali ke tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Penegasan ini dikeluarkan untuk menjamin bahwa kedaulatan tertinggi tetap berada di tangan rakyat melalui mekanisme pemilihan langsung yang telah berjalan selama dua dekade terakhir.

Menjaga Hak Konstitusional Rakyat

Pihak DPR di Jakarta menekankan bahwa pemilihan langsung adalah salah satu capaian terbesar demokrasi Indonesia. Menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung dianggap sebagai langkah mundur yang tidak searah dengan semangat reformasi.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam klarifikasi di Jakarta tersebut meliputi:

  • Komitmen Demokrasi: Sistem pemilihan langsung dianggap paling tepat untuk menjaga akuntabilitas pemimpin terhadap rakyatnya.

  • Fokus Revisi: Perubahan dalam UU Pemilu lebih ditekankan pada aspek teknis penyelenggaraan, penguatan sistem digitalisasi, dan efisiensi anggaran, bukan pada perubahan sistem fundamental.

  • Partisipasi Publik: DPR menjamin bahwa setiap tahap revisi akan melibatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat dan akademisi.

Klarifikasi Atas Isu “Pilpres oleh MPR”

Isu mengenai kembalinya Pilpres ke mekanisme pemilihan oleh MPR sempat mencuat dan memicu perdebatan hangat di media sosial. DPR di Jakarta secara resmi membantah adanya usulan tersebut dalam draf resmi revisi UU Pemilu yang tengah digodok.

“Kami ingin menegaskan kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya yang berada di luar Jakarta, bahwa isu tersebut tidak benar. Pilpres tetap menjadi hak rakyat sepenuhnya. Fokus kami dalam revisi ini adalah memperbaiki kualitas pemilu, bukan membatasi hak pilih warga negara,” ujar perwakilan pimpinan komisi terkait, Senin (19/1/2026).

Langkah Maju Kualitas Pemilu 2029

Dengan adanya kepastian ini, proses persiapan menuju kontestasi politik di masa depan diharapkan dapat berjalan lebih kondusif. Pemerintah dan DPR di Jakarta terus berkoordinasi untuk menciptakan regulasi yang mampu meminimalisir kecurangan serta meningkatkan transparansi hasil penghitungan suara.

Keputusan untuk tetap mempertahankan pemilihan langsung menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia berkomitmen untuk terus mematangkan sistem demokrasinya, di mana setiap suara warga negara memiliki nilai yang sangat menentukan bagi arah masa depan bangsa.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/