pembacaan-sidang-putusan-di-ruang-sidang-pleno-i-gedung-mk-kurniawandetikcom-1770036426034_169
Menakar Putusan MK: Mengapa Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama Kembali Ditolak?

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memberikan jawaban tegas atas diskursus panjang mengenai legalitas pernikahan beda agama di Indonesia. Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (3/2/2026), MK secara resmi menyatakan tidak dapat menerima atau menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Perkawinan yang diajukan oleh pemohon.

Putusan ini memperkuat pendirian lembaga penjaga konstitusi tersebut dalam memandang institusi perkawinan bukan sekadar ikatan perdata, melainkan peristiwa keagamaan.

Alasan Utama di Balik Penolakan MK

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menekankan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tetap konstitusional. Pasal tersebut menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Beberapa poin krusial yang menjadi dasar penolakan MK antara lain:

  • Pokok Permohonan Tidak Beralasan Menurut Hukum: MK menilai argumen pemohon mengenai diskriminasi dan pelanggaran hak asasi tidak kuat secara konstitusional.

  • Perkawinan sebagai Peristiwa Religius: MK berpendapat bahwa negara tidak boleh memisahkan unsur agama dalam perkawinan, karena hal tersebut merupakan identitas bangsa Indonesia yang berketuhanan.

  • Kewenangan Lembaga Agama: Penentuan sah atau tidaknya sebuah perkawinan dikembalikan kepada ajaran masing-masing agama yang diakui di Indonesia.

Dampak bagi Masyarakat dan Pasangan Beda Agama

Dengan keluarnya putusan ini, maka pintu legalisasi pernikahan beda agama melalui jalur konstitusi di tingkat MK kembali tertutup. MK menegaskan bahwa tidak ada perubahan keadaan hukum yang signifikan untuk mengubah pendirian MK dari putusan-putusan di tahun-tahun sebelumnya.

“Negara memberikan perlindungan kepada warga negara untuk memeluk agama dan beribadah, termasuk dalam hal membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah secara agama,” tulis majelis hakim dalam salinan putusan di Jakarta.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat, meskipun di sisi lain tetap memicu diskusi mendalam di kalangan aktivis hak asasi manusia mengenai ruang privat dan hak sipil warga negara di tahun 2026 ini.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/