WhatsApp Image 2026-02-27 at 16.48.17
PN Situbondo Resmi Berlakukan Denda Rp3 Juta untuk Pelaku dan Penonton Balap Liar

SITUBONDO – Ketegasan hukum kini membayangi para pelaku aksi balap liar di wilayah hukum Situbondo, Jawa Timur. Pengadilan Negeri (PN) Situbondo secara resmi mulai menerapkan sanksi denda maksimal sebesar Rp3 juta bagi siapa saja yang terlibat dalam aksi balap liar. Langkah berani ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai kerumunan yang kerap memicu gangguan ketertiban umum.

Menariknya, aturan ini tidak hanya menyasar para joki atau pengendara motor saja. Berdasarkan kebijakan terbaru, para penonton yang memadati area balapan juga akan dikenakan sanksi denda yang sama. Hal ini dilakukan karena kehadiran penonton dinilai menjadi bahan bakar utama yang memotivasi para pelaku balap liar untuk terus beraksi.

Keputusan untuk menerapkan denda maksimal ini merupakan hasil koordinasi antara Polres Situbondo melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dengan pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan setempat. Selama ini, sanksi denda yang tergolong rendah dianggap belum mampu menghentikan aksi nekat para pemuda yang kerap menutup jalan umum dan membahayakan nyawa pengguna jalan lainnya.

“Penerapan denda maksimal Rp3 juta ini adalah bentuk keseriusan kami. Kami ingin memastikan bahwa jalan raya di Situbondo aman bagi semua orang, bukan menjadi arena maut bagi segelintir orang,” tegas perwakilan Satlantas Polres Situbondo dalam keterangannya.

Selain denda administratif yang cukup mencekik kantong, kepolisian juga menerapkan prosedur penyitaan kendaraan yang sangat ketat. Motor yang terjaring dalam razia balap liar tidak bisa langsung diambil meski denda telah dibayarkan.

Kendaraan tersebut diwajibkan untuk “menginap” di Mapolres Situbondo dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu hingga dua bulan sebagai sanksi tambahan. Saat pengambilan pun, pemilik motor wajib mengembalikan spesifikasi kendaraan ke standar pabrik, termasuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar serta memasang spion dan plat nomor resmi.

Kebijakan denda Rp3 juta ini mendapat sambutan positif dari mayoritas masyarakat Situbondo yang selama ini merasa terganggu dengan kebisingan dan bahaya balap liar. Beberapa titik rawan seperti Jalan Raya Panji dan area sekitar Alun-alun kini menjadi fokus patroli rutin petugas.

“Sangat setuju. Kalau cuma denda kecil, mereka besoknya balapan lagi. Kalau dendanya jutaan begini, orang tua juga pasti akan lebih ketat mengawasi anak-anaknya yang membawa motor keluar malam-malam,” ujar Ahmad, salah seorang warga Situbondo.

Pihak kepolisian menghimbau kepada para orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam akhir pekan. Peran keluarga dianggap sangat krusial agar remaja tidak terjerumus ke dalam komunitas balap liar yang tidak hanya merugikan secara finansial akibat denda besar, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa.

Dengan adanya payung hukum yang kuat dari PN Situbondo, diharapkan aksi balap liar di wilayah ini dapat ditekan hingga titik nol, menjadikan jalan raya sebagai ruang publik yang tertib dan beradab.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/