konpers-kpk-fadildetikcom-1768912787546_169
Skandal Jual Beli Jabatan Pati: Bupati Sudewo Patok Rp 125 Juta, Anak Buah Mark-up Jadi Rp 225 Juta

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru yang mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Dalam rilis terbaru di Jakarta pada Rabu (21/1/2026), penyidik membeberkan adanya praktik mark-up tarif pemerasan dalam pengisian jabatan Calon Perangkat Desa (Caperdes) di wilayah Kabupaten Pati.

Praktik culas ini tidak hanya melibatkan sang kepala daerah, tetapi juga oknum kepala desa yang bertugas sebagai “pengepul” dana dari para calon pelamar.

Modus Operandi: Tarif Berlapis di Level Desa

Berdasarkan hasil penyidikan, Sudewo diduga memberikan arahan untuk mematok tarif bagi warga yang ingin mengisi 601 posisi perangkat desa yang kosong. Namun, temuan KPK menunjukkan bahwa angka tersebut membengkak di lapangan akibat ulah para bawahan.

Berikut adalah rincian “tarif jabatan” yang terungkap:

  • Tarif Awal Sudewo: Bupati mematok harga antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta per posisi.

  • Aksi Mark-up Bawahan: Dua oknum Kades yang menjadi tersangka (Abdul Suyono dan Sumarjiono) menaikkan tarif tersebut menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta.

  • Keuntungan Tambahan: Selisih dana hasil mark-up tersebut diduga dinikmati oleh para perantara untuk kepentingan pribadi mereka.

Ancaman bagi Calon yang Tidak Membayar

KPK menyebut bahwa para tersangka menggunakan metode tekanan psikologis kepada para kandidat. Calon perangkat desa yang tidak sanggup membayar “tarif” yang ditentukan diancam bahwa formasi jabatan di desanya tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Sistem pemerasan ini dikoordinasikan melalui struktur informal yang dikenal sebagai “Tim 8” atau Korcam, yang terdiri dari oknum kepala desa loyalis Sudewo di berbagai kecamatan di Pati. Hingga saat ini, KPK telah menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp 2,6 miliar yang disimpan dalam karung.

Komitmen KPK Berantas Korupsi hingga Tingkat Desa

Penetapan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus ini menambah panjang daftar jeratan hukumnya, setelah sebelumnya ia juga dikaitkan dengan kasus suap proyek di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. KPK menegaskan bahwa korupsi di level pengisian perangkat desa sangat mencederai integritas demokrasi lokal dan merusak sistem pelayanan publik di akar rumput.

“Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan warga desa. Kami akan mengusut tuntas seluruh aliran dana, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di level yang lebih tinggi,” tegas Plt. Deputi Penindakan KPK di Jakarta.

Keempat tersangka, termasuk Sudewo dan tiga kepala desa, kini telah resmi ditahan di Rutan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Masyarakat Pati diimbau untuk tetap tenang dan tidak tergiur dengan praktik suap-menyuap dalam proses rekrutmen jabatan publik di masa mendatang.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/