Jakarta — Sejumlah kejutan mengguncang tubuh pengurus PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (Bank BJB). Pada pengumuman resmi yang dirilis pada 10 November 2025, Bank BJB menyatakan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 1 Desember 2025 dengan agenda tunggal: pembatalan pengangkatan beberapa pejabat tinggi perseroan.
Di antara nama-nama yang dibatalkan pengangkatannya adalah:
- Mardigu Wowiek, yang sebelumnya ditunjuk sebagai Komisaris Utama Independen.
- Helmy Yahya, yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai Komisaris Independen perseroan.
- Serta satu Direktur Kepatuhan, yang juga pengangkatannya dibatalkan.
Bank BJB sendiri menyebut bahwa pembatalan ini berlangsung sebagai tindak lanjut dari surat-surat resmi regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Nomor SR-294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025, dan S-338/KO.12/2025. Meskipun demikian, perseroan belum merinci secara publik alasan detil di balik keputusan tersebut.
Keputusan pembatalan secara mendadak ini menimbulkan beberapa pertanyaan:
- Pertama, karena pengangkatan para pejabat yang hendak dibatalkan — seperti Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya — baru berlangsung dalam RUPSLB sebelumnya (16 April 2025).
- Kedua, bahwa regulator (OJK) terlibat langsung dengan pengeluaran surat-surat yang menjadi dasar pembatalan. Hal ini menunjukkan isu yang berkaitan dengan tata kelola atau kepatuhan mungkin menjadi latar belakang.
- Ketiga, pasar modal pun merespon dengan ketidakpastian karena perubahan kepemimpinan di perseroan bank daerah yang tercatat publik biasanya menjadi sinyal bagi investor.
Helmy Yahya, melalui unggahannya di akun media sosial Threads, mengungkapkan rasa syukurnya atas pembatalan pengangkatannya sebagai komisaris. “Alhamdulillah ! Terima kasih ya Allah !” tulisnya. Ia menyatakan bahwa dia bersyukur karena keputusan itu diambil, meskipun belum menjelaskan secara rinci mengapa ia menyambut keputusan tersebut dengan demikian.
Dengan dibatalkannya pengangkatan ini, Bank BJB kini menghadapi tantangan untuk memulihkan kepercayaan pemegang saham dan pasar. RUPSLB yang direncanakan tanggal 1 Desember akan menjadi momen penting bagi perseroan untuk menetapkan kembali struktur komisaris dan direksi yang solid dan sesuai regulasi.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan ke depan:
- Apakah muncul nama‐nama baru yang akan diajukan sebagai pengganti Komisaris Utama dan Komisaris Independen?
- Sejauh mana regulator OJK akan mengawasi proses re-pengangkatan agar tidak menimbulkan risiko bagi tata kelola bank?
- Bagaimana pasar merespon perubahan ini, khususnya pemegang saham publik dan investor institusional yang melihat stabilitas kepemimpinan sebagai faktor penting?
Bank BJB sendiri dalam pengumuman menyebut bahwa mekanisme RUPSLB akan digelar secara elektronik penuh (eASY.KSEI) pada pukul 09.00 WIB. Hal ini menunjukkan kemajuan dalam penggunaan teknologi rapat umum pemegang saham, namun sisi kritisnya adalah bahwa agenda tunggal pembatalan ini cukup luar biasa untuk bank publik.
Keputusan mendadak pembatalan pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya ke dalam struktur komisaris Bank BJB membuka babak baru dalam dinamika kepemimpinan bank daerah ini. Dengan keterlibatan regulator dan keengganan perseroan mengungkap alasan secara rinci, publik dan pemangku kepentingan menunggu tindakan lanjutan yang jelas. Reaksi positif dari Helmy Yahya menambah dimensi menarik dalam kisah ini: bukan hanya soal jabatan, tetapi juga soal persepsi pribadi dan publik terhadap pengangkatan pejabat di bank yang tercatat.
Bank BJB sekarang berada di titik krusial: bagaimana mengatur ulang kepemimpinan dan menjaga reputasi serta kepercayaan investor. RUPSLB 1 Desember bisa jadi titik balik. Semua mata tertuju ke sana.
























