Kota Bekasi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi (DPRD Kota Bekasi) menyelenggarakan Rapat Paripurna pada Kamis, 13 November 2025, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, yang dimulai pukul 10.30 WIB. Rapat ini menjadi momentum penting untuk membuka masa sidang sekaligus membahas kebijakan fiskal daerah, khususnya terkait APBD Tahun Anggaran 2026.
Dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, R.S., S.IP., M.H., Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., Wakil Ketua II, Faisal, S.E., dan Wakil Ketua III, Puspa Yani, S.Pd. Dari sisi eksekutif hadir pula Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. Harris Bobihoe.
Rapat dibuka secara resmi dengan agenda pertama “Pembukaan”, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pidato pimpinan DPRD terkait pembukaan masa sidang DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025. Agenda utama selanjutnya ialah penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, dilakukan pembacaan dan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Bekasi yang menugaskan Badan Anggaran DPRD untuk membahas Nota Keuangan dan Rancangan Perda tersebut. Rapat kemudian ditutup dengan doa bersama dan diakhiri dengan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri” sebagai simbol komitmen kebangsaan dan pelayanan publik.
Melihat perkembangan penganggaran daerah, DPRD dan Pemkot Bekasi sebelumnya telah menandatangani nota kesepakatan tentang KUA-PPAS 2026, yang merupakan kerangka utama penyusunan APBD 2026. Sebuah laporan menyebut bahwa proyeksi anggaran menyentuh angka sampai sekitar Rp 6,7 triliun. Momentum pembahasan ini terjadi di tengah tekanan penyusunan anggaran yang harus selesai paling lambat 30 hari sebelum akhir tahun anggaran berjalan.

Wakil Wali Kota Bekasi, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 harus mempertimbangkan kondisi fiskal saat ini—yakni pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan penguatan ketahanan fiskal daerah. Ia menegaskan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan orientasi kepada kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas dalam pengelolaan belanja daerah. Dan DPRD sebagai wakil rakyat akan turut mengawal proses pembahasan melalui Badan Anggaran DPRD agar rancangan tersebut benar-benar berpihak kepada masyarakat luas.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menekankan pentingnya sinergi legislatif dan eksekutif dalam setiap tahapan pembahasan APBD. Dengan rapat paripurna ini, DPRD Kota Bekasi menegaskan bahwa fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan akan dijalankan secara optimal. Rancangan Perda APBD 2026 kini ditugaskan kepada Badan Anggaran DPRD untuk pembahasan lebih mendalam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Untuk masyarakat, momen ini menjadi harapan bahwa alokasi anggaran tahun depan akan lebih tepat sasaran — dari prioritas infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga layanan publik lainnya. Sebelumnya laporan mencatat bahwa belanja modal daerah akan mendapatkan porsi signifikan sebagai bagian dari akselerasi pembangunan fisik. DPRD pun menegaskan tidak akan ada pembahasan yang terburu-buru tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil warga.
Dengan agenda rapat paripurna ini, DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi menunjukkan komitmen bersama untuk membuka lembaran baru dalam pengelolaan keuangan daerah — cepat, tepat dan yang paling penting: untuk kemanfaatan rakyat. Kini publik menunggu proses pembahasan lebih lanjut yang akan dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD. Untuk masyarakat Kota Bekasi, ini adalah tahap penting agar setiap rupiah anggaran benar-benar bermakna.
(suarakabarmedia/adv)
Baca juga berita politik lainnya: Perdana Menteri Jepang Potong Gaji Sendiri dan Menteri-Menterinya sebagai Bentuk Komitmennya terhadap Reformasi – Suara Kabar Media
Berita DPRD Kota Bekasi lainnya: Web Resmi – DPRD Kota Bekasi
























