Rapat Banmus (9)
Jaring Internasional Mengepung: 8 Negara Kunci Eropa Konfirmasi Siap Tangkap Netanyahu Atas Perintah ICC

BRUSSELS, BELGIA – Tekanan internasional terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, kini memasuki fase paling kritis. Apa yang tadinya hanya berupa ancaman hukum, kini berubah menjadi jaring internasional yang secara efektif mulai mengepung sang perdana menteri.

Gelombang diplomatik ini dipicu oleh penerbitan surat perintah penangkapan (arrest warrant) oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag.

Menyikapi hal tersebut, setidaknya delapan negara kunci, yang sebagian besar merupakan anggota Uni Eropa dan pilar utama NATO, telah secara terbuka mengonfirmasi posisi hukum mereka: Jika Netanyahu menginjakkan kaki di wilayah kedaulatan mereka, mereka wajib menangkapnya.

8 Negara yang Mengonfirmasi Kesiapan

Delapan negara yang menjadi sorotan utama ini menegaskan bahwa sebagai penanda tangan Statuta Roma landasan hukum ICC mereka tidak punya pilihan selain mematuhi surat perintah pengadilan.

Negara-negara tersebut antara lain:

  1. Prancis: Salah satu negara besar Uni Eropa pertama yang secara tegas menyatakan akan mematuhi keputusan ICC.

  2. Jerman: Meski dikenal sebagai sekutu terdekat Israel di Eropa, Berlin menyatakan bahwa mereka menghormati independensi ICC dan akan bertindak sesuai kewajiban hukumnya.

  3. Belgia: Sebagai tuan rumah Uni Eropa dan NATO, Brussels menegaskan komitmen penuhnya pada hukum internasional.

  4. Spanyol: Salah satu negara yang paling vokal mengkritik aksi militer di Gaza.

  5. Irlandia: Bersama Spanyol, Dublin secara konsisten mendukung langkah hukum terhadap pejabat Israel.

  6. Norwegia: (Bukan anggota UE, tapi anggota ICC) Secara eksplisit menyatakan akan menangkap Netanyahu jika ia berkunjung.

  7. Slovenia: Anggota UE lain yang telah mengonfirmasi kepatuhannya pada ICC.

  8. Afrika Selatan: Negara yang pertama kali membawa kasus Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) ini juga merupakan anggota ICC yang dipastikan akan melakukan penangkapan.

Latar Belakang: Tuduhan Kejahatan Perang

Surat perintah penangkapan yang menjadi episentrum krisis ini dikeluarkan oleh Panel Pra-Peradilan ICC setelah peninjauan panjang atas bukti yang diajukan oleh Kepala Jaksa ICC, Karim Khan.

Netanyahu, bersama dengan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dituduh bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Jalur Gaza. Tuduhan spesifik mencakup penggunaan kelaparan sebagai metode perang, pembunuhan yang disengaja, dan serangan yang sengaja diarahkan terhadap warga sipil.

Dampak: Isolasi dan Perpecahan Geopolitik

Konfirmasi dari delapan negara ini—dan secara implisit oleh 124 negara anggota ICC lainnya—secara de facto menciptakan “zona larangan bepergian” yang masif bagi Perdana Menteri Israel.

Secara praktis, Netanyahu kini tidak dapat melakukan perjalanan ke hampir seluruh Eropa, Amerika Selatan, Afrika, dan negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan Australia tanpa risiko ditangkap saat turun dari pesawat.

Situasi ini telah memicu perpecahan geopolitik yang tajam:

  • Amerika Serikat: Menentang keras keputusan ICC. Juru bicara Gedung Putih menyebut langkah itu “keterlaluan” dan Kongres AS bahkan mengancam akan menjatuhkan sanksi balasan terhadap para pejabat ICC.

  • Israel: Menyebut keputusan itu sebagai “skandal bersejarah” dan “bentuk antisemitisme baru”. Netanyahu sendiri bersumpah bahwa “tidak ada kekuatan di bumi” yang akan menghentikan Israel.

Namun, bagi sebagian besar komunitas internasional, langkah 8 negara ini adalah penegasan bahwa hukum internasional berlaku untuk semua, tanpa memandang jabatan atau aliansi politik. Jaring internasional kini benar-benar telah ditebar.


Baca juga berita lainnya disini: Suara Kabar Media – Suara Kabar Media

Baca juga berita bekasi di: https://kabarbaghasasi.com/