KOTA BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat landasan hukum daerah. Melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Kalimalang, pimpinan dan anggota dewan secara resmi menandatangani keputusan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Agenda strategis ini tidak hanya menetapkan target legislasi untuk tahun depan, tetapi juga dibarengi dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) VIII yang akan bertugas membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) spesifik yang mendesak.
Peta Jalan Hukum 2025
Penetapan Propemperda 2025 merupakan hasil kerja keras Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi yang telah melakukan kajian mendalam bersama pihak eksekutif (Pemkot Bekasi).
Propemperda ini akan menjadi “peta jalan” legislasi selama satu tahun ke depan. Di dalamnya, termuat daftar prioritas Raperda yang akan dibahas, mulai dari Raperda inisiatif DPRD hingga usulan pemerintah daerah.
Pimpinan DPRD Kota Bekasi (Sardi Effendi/Pimpinan Rapat) menegaskan bahwa penetapan ini adalah langkah krusial untuk menjamin kepastian hukum dan mendukung percepatan pembangunan di Kota Bekasi.
“Dengan disahkannya Propemperda 2025, kita memiliki target yang jelas. Produk hukum yang dihasilkan nanti harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan kemajuan Kota Bekasi,” ujarnya dalam forum tersebut.

Pansus VIII: Fokus pada Isu Spesifik
Selain menetapkan target tahunan, Rapat Paripurna juga menyepakati pembentukan Pansus VIII. Pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) bersifat ad-hoc ini ditujukan untuk membedah dan membahas secara mendalam Raperda tertentu yang membutuhkan atensi khusus.
Anggota yang tergabung dalam Pansus VIII terdiri dari lintas fraksi, yang diharapkan dapat memberikan pandangan komprehensif dan kritis terhadap materi Raperda yang sedang digodok.
Sinergi Legislatif dan Eksekutif
Penandatanganan keputusan ini juga menjadi simbol sinergitas yang kuat antara legislatif dan eksekutif di Kota Bekasi. Pj Wali Kota Bekasi yang turut hadir (atau diwakili Sekda) menyambut baik penetapan ini sebagai bentuk kolaborasi positif dalam tata kelola pemerintahan.
Langkah strategis legislasi ini diharapkan dapat menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab tantangan dinamika perkotaan, mulai dari masalah infrastruktur, pelayanan publik, hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(suarakabarmedia/adv)
Baca juga berita DPRD Kota Bekasi lainnya disini: Berita – DPRD Kota Bekasi
Baca juga berita bekasi di: Kabar Baghasasi – Kabar Baghasasi
Baca juga berita lainnya disini: Suara Kabar Media – Suara Kabar Media
























