Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM) secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR RI dalam rapat kerja yang digelar di Gedung DPR RI, Senin, 24 November 2025.
Dalam penyerahan ini, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan bahwa RUU tersebut terdiri dari tiga Bab yang akan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, serta menyempurnakan KUHP baru yang akan berlaku per 2 Januari 2026.
Bab I: Penyesuaian Pidana dalam Undang-undang di luar KUHP
Pada Bab I, RUU ini menargetkan pengaturan ulang ancaman pidana dalam undang-undang sektoral yang selama ini belum mengikuti sistem pemidanaan dalam KUHP baru. Pemerintah menyebut agenda ini penting untuk menciptakan standar pemidanaan nasional yang konsisten dan menghilangkan disparitas antara undang-undang lama.
Bab II: Penyesuaian dalam Peraturan Daerah
Bab II diatur agar peraturan daerah (Perda) yang memuat pidana dapat disesuaikan dengan sistem KUHP baru. Di antaranya: pembatasan pidana denda level tertinggi hingga kategori ke-3 sesuai KUHP, penghapusan pidana kurungan dalam Perda, dan penegasan bahwa Perda hanya boleh mengatur sanksi untuk norma administratif lokal saja.
Bab III: Penyempurnaan KUHP
Bagian ketiga fokus pada penyempurnaan redaksional dan teknis KUHP yang akan berlaku. Pemerintah menyebut bahwa perubahan diperlukan untuk menghindari multitafsir, mengharmonisasi ancaman pidana, serta memperjelas ruang lingkup norma dan sanksi sesuai sistem pidana baru.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan bahwa proses pembahasan akan dimulai segera, dengan target agar RUU ini dapat selesai dibahas sebelum penerapan KUHP baru agar tidak muncul ketidakpastian hukum dan tumpang tindih aturan.
Salah satu poin kritis yang disorot masyarakat adalah bahwa meskipun KUHP baru telah disahkan, banyak undang-undang dan Perda lama yang tetap mengatur pidana versi lama, sehingga diperlukan penyesuaian agar sistem pidana berjalan seragam. Pemerintah juga menyebut bahwa perubahan dinilai mendesak karena dinamika sosial dan hukum yang cepat.
DPR dan pemerintah menyambut bahwa penyerahan DIM ini menjadi langkah awal yang penting. Namun para pengamat hukum mengingatkan bahwa kecepatan pembahasan harus sejalan dengan kualitas kajian dan demokratisasi pembahasan agar hak warga terjamin.
Dengan penyerahan ini, DPR dan Kemenkum HAM diharapkan segera bergerak agar sistem pemidanaan di Indonesia tidak lagi terfragmentasi dan setiap ketentuan pidana mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat luas.
Baca juga berita lainnya disini: Suara Kabar Media – Suara Kabar Media
Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























