medium_Whats_App_Image_2025_11_25_at_13_36_31_3271e3724b
Jakarta Berhenti! – Sekarang Warga Dilarang Jual dan Konsumsi Daging Anjing & Kucing

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mengambil langkah tegas dalam menjaga kesehatan publik dan kesejahteraan hewan. Gubernur Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 (Pergub 36/2025) yang secara resmi melarang perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging anjing maupun kucing di wilayah ibu kota.

Aturan ini mulai berlaku sejak 24 November 2025, sebagaimana ditetapkan dalam pasal-pasal Pergub 36/2025 yang mencakup larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan maupun dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, atau olahan.

Alasan dan urgensi kebijakan

Menurut anggota Komisi DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth, kebijakan ini merupakan “keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan hewan sekaligus kesehatan masyarakat.” Dia menjelaskan bahwa berbagai komunitas pecinta hewan sudah lama mendorong regulasi semacam ini agar praktik perdagangan maupun konsumsi daging anjing dan kucing yang selama ini masih terjadi, terutama di beberapa titik ibu kota, dapat dihentikan.

Lebih lanjut, larangan ini juga berangkat dari kekhawatiran terhadap potensi penyebaran penyakit zoonosis seperti rabies, yang bisa ditularkan melalui hewan penular rabies (HPR) termasuk anjing dan kucing.

Isi utama Pergub 36/2025

Dalam Pergub tersebut, Pasal 27A melarang kegiatan memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan — baik dalam bentuk hidup maupun daging/olahan. Pasal 27B kemudian melarang penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan konsumsi. Hewan-yang-termasuk HPR menurut aturan ini mencakup anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, serta hewan sejenis lainnya.

Tindakan pengawasan dan sanksi

Pemerintah Provinsi DKI pun tak sekadar mengeluarkan regulasi; pengawasan dilibatkan melalui instansi seperti Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta (KPKP DKI) dan satpol PP. Hardiyanto Kenneth menegaskan bahwa operasionalisasi aturan ini adalah kunci: “Setelah Pergub ini terbit, tugas kita tidak berhenti di sini. Dinas KPKP DKI harus melakukan pengawasan terpadu, operasi rutin, serta menindak tegas pihak-pihak yang masih nekat memperdagangkan atau mengonsumsi daging anjing dan kucing.”

Sanksi yang disiapkan pun cukup tegas: pelanggaran dapat menyebabkan penyitaan hewan HPR untuk observasi, penutupan usaha, hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran diulang.

Dampak dan tanggapan

Kehadiran Pergub ini dipandang sebagai langkah maju dalam menjadikan Jakarta sebagai kota yang lebih manusiawi dan beradab. Hardiyanto Kenneth menambahkan bahwa kebijakan ini “menjawab keresahan masyarakat tentang potensi penyebaran penyakit zoonosis seperti rabies yang sangat berbahaya.”

Beberapa pelaku usaha maupun pedagang pun diimbau untuk segera menyesuaikan aktivitasnya. Bila masih ditemukan praktik jual-beli atau konsumsi daging anjing/kucing, maka aparat siap melakukan penindakan.

Catatan akhir

Dengan keluarnya Pergub 36/2025, DKI Jakarta menunjukkan komitmen nyata dalam dua aspek sekaligus: kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan. Bagi warga, ini juga menjadi pengingat bahwa konsumsi maupun perdagangan daging anjing dan kucing kini telah menjadi aktivitas ilegal di ibu kota.

Apabila ditemukan potensi pelanggaran di lapangan, pihak KPKP DKI dan satpol PP telah disiapkan untuk menerima pengaduan dan menindak sesuai regulasi.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/