DPRD-kota-Bekasi (2)
DPRD Kota Bekasi Minta Penetapan UMK 2026 Berbasis Data: Tak Boleh Dipengaruhi Tekanan Politik

Kota Bekasi – DPRD Kota Bekasi kembali menegaskan bahwa pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 harus dilakukan secara objektif dan berbasis data. Peringatan ini disampaikan sebagai respons terhadap dinamika tahunan yang kerap diwarnai tekanan politik, desakan kelompok kepentingan, serta tarik-ulur antara pengusaha dan serikat buruh.

Anggota DPRD Kota Bekasi mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan terkait UMK karena kebijakan ini berdampak langsung pada roda perekonomian, iklim investasi, dan kesejahteraan pekerja. Penetapan UMK 2026 harus mengacu pada regulasi terbaru, data pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas tenaga kerja, serta kondisi sektor industri di Kota Bekasi yang menjadi salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia.

Pentingnya Data Objektif dalam Penetapan UMK

Menurut jajaran legislatif, penggunaan data yang kuat akan mencegah keputusan yang hanya menguntungkan satu pihak. Selama ini, proses penentuan UMK sering kali berada dalam tekanan politik, baik dari kelompok buruh yang menuntut kenaikan signifikan maupun kelompok pengusaha yang meminta pertumbuhan upah lebih moderat. Kondisi ini membuat pemerintah kota harus benar-benar berhati-hati dan menjaga keseimbangan.

DPRD menilai bahwa bila UMK ditetapkan tanpa landasan data yang valid, maka risikonya bisa besar. UMK yang terlalu tinggi dapat menyebabkan perusahaan melakukan efisiensi ketat, termasuk pengurangan tenaga kerja. Sebaliknya, UMK yang terlalu rendah akan menekan daya beli pekerja dan memperlebar ketimpangan ekonomi. Karena itu, DPRD menekankan pentingnya kajian akademik serta pemaparan terukur dari Dinas Tenaga Kerja.

Harapan DPRD untuk Pemerintah Kota

DPRD berharap Pemerintah Kota Bekasi melalui Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dapat memfasilitasi proses dialog yang sehat, transparan, dan mengutamakan fakta lapangan. Selain itu, pemerintah juga diminta memastikan seluruh komponen yang terlibat dalam pembahasan UMK memahami parameter perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah terbaru tentang pengupahan, yang menekankan formula berbasis pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Legislator juga mengingatkan bahwa Kota Bekasi memiliki karakter ekonomi yang unik, di mana sektor industri, jasa, dan perdagangan berkembang secara simultan. Karena itu, penyesuaian UMK harus mempertimbangkan daya saing daerah serta keberlanjutan industri yang telah lama menopang perekonomian lokal.

Respons Serikat Buruh dan Pengusaha Kepada DPRD

Meskipun setiap tahun terjadi tensi antara buruh dan pengusaha, DPRD meminta kedua pihak menahan diri dan tidak menjadikan pembahasan UMK sebagai ajang tekanan politik. Serikat buruh diharapkan menyampaikan tuntutan berdasarkan kondisi riil biaya hidup (KHL), sementara pengusaha diminta terbuka memaparkan beban usaha yang mereka hadapi.

DPRD menegaskan bahwa pemerintah kota harus menjadi penengah yang adil, tidak memihak, dan mampu menjaga stabilitas sosial saat pembahasan UMK berlangsung. Keputusan yang tepat, menurut mereka, hanya bisa dicapai jika semua pihak memprioritaskan data sebagai landasan kebijakan.

Penetapan UMK 2026 Ditargetkan Tepat Waktu

Dengan berbagai masukan tersebut, DPRD berharap proses pembahasan UMK Kota Bekasi 2026 dapat berlangsung lebih kondusif dan tidak berlarut-larut. Pemerintah kota juga diminta memastikan bahwa penetapan UMK dilakukan tepat waktu sesuai jadwal nasional, agar pelaku usaha dan pekerja dapat melakukan penyesuaian perencanaan.

DPRD menyimpulkan bahwa UMK 2026 harus mencerminkan keadilan, rasionalitas, dan keberlanjutan ekonomi. Keputusan yang diambil bukan hanya berdampak satu tahun, tetapi mempengaruhi perekonomian jangka panjang Kota Bekasi.

(suarakabarmedia/adv)

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/