bnn-tangkap-janda
Janda Muda Ditangkap di Hotel Bandung, BNN Banten Sita 4 Kg Sabu Jaringan Antar-Provinsi

Banten – Upaya pemberantasan narkoba kembali mencetak hasil besar. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Banten melakukan operasi rahasia yang berakhir dengan penangkapan seorang perempuan berinisial DA, seorang janda muda yang diduga kuat terlibat sebagai kurir narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. DA diamankan petugas di sebuah hotel di Kota Bandung dengan barang bukti mencapai 4 kilogram sabu yang disimpan dalam beberapa kemasan siap edar.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya yang tengah ditelusuri BNN Banten. Petugas mencium adanya pergerakan narkoba antarprovinsi yang dikendalikan oleh jaringan terorganisir. Hasil penyelidikan mengarah kepada DA yang diduga menjadi pengantar paket sabu dari wilayah luar Jawa menuju daerah di Banten dan sekitarnya.

Operasi dilakukan dengan penyamaran dan pemantauan pergerakan target selama beberapa waktu. Saat DA diduga tengah menunggu instruksi untuk melakukan serah terima barang haram tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyergapan di kamar hotel tempatnya menginap. Tanpa perlawanan, petugas berhasil mengamankan DA beserta paket sabu yang disembunyikan dengan rapi.

BNN Banten menilai jumlah sabu yang ditemukan membuktikan bahwa pelaku bukan pemain kecil. Modus penggunaan perempuan — bahkan yang terlihat tidak mencurigakan dan berstatus janda — disebut menjadi salah satu strategi sindikat untuk mengelabui aparat. Pelaku diduga mendapat imbalan besar untuk setiap kilogram narkoba yang berhasil dikirimkan sesuai instruksi jaringan.

Dalam pemeriksaan sementara, DA mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang bertugas mengantar barang dari satu titik ke titik lainnya. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lebih jauh dalam struktur organisasi jaringan tersebut. BNN juga membuka peluang adanya pelaku lain yang berperan sebagai pengendali sekaligus pemasok barang haram ini.

Saat ini, penyidik menjerat DA dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat bobot barang bukti yang sangat besar, pelaku terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup. Proses pemberkasan dan pendalaman jaringan masih terus dilakukan untuk mengungkap aktor utama yang berada di balik operasi ilegal tersebut.

BNN Banten menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah rawan peredaran narkoba. Jawa Barat dan Banten disebut menjadi jalur distribusi yang kerap dimanfaatkan kartel karena akses yang luas serta padatnya mobilitas masyarakat antarwilayah.

Melalui pengungkapan ini, aparat kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Perang terhadap narkoba tidak dapat hanya dilakukan oleh petugas, melainkan juga membutuhkan dukungan dan informasi dari warga agar upaya pemutusan mata rantai peredaran gelap dapat dilakukan hingga ke akar-akarnya.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/