bupati-lampung-tengah-ardito-wijaya-1765437710722_169
Resmi Berrompi Oranye, KPK Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

JAKARTA – Petualangan Ardito Wijaya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Lampung Tengah harus terhenti di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Kamis (11/12/2025), KPK secara resmi mengumumkan penahanan terhadap Bupati Lampung Tengah tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik KPK merampungkan pemeriksaan intensif pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring Ardito dan sejumlah pihak lain beberapa waktu lalu.

Momen “Walk of Shame”: Tangan Diborgol

Suasana di lobi Gedung KPK, Jakarta Selatan, tampak tegang saat Ardito Wijaya digiring turun oleh petugas pengawal tahanan. Pemandangan kontras terlihat jelas; sosok yang biasanya tampil necis dengan seragam dinas, kini harus mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”.

Tak hanya itu, kedua tangannya pun tampak terikat borgol logam. Ardito berjalan menunduk, menghindari sorotan kamera awak media yang terus memberondongnya dengan pertanyaan. Ia memilih bungkam seribu bahasa saat digiring masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggu di pelataran.

Ditahan 20 Hari Pertama

Pimpinan KPK dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Ardito didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan selama proses tangkap tangan dan penyidikan awal.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka AW (Ardito Wijaya) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 Desember 2025 sampai dengan 30 Desember 2025,” ujar pejabat KPK.

Ardito akan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan guna membongkar secara tuntas aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus rasuah ini.

Dugaan Suap Proyek/Jabatan

Meskipun detail materi perkara akan dibuka lebih lanjut di persidangan, dugaan awal menyebutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan praktik suap menyuap (gratifikasi) terkait pengadaan barang dan jasa atau jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Penahanan Ardito menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat “Jumat Keramat” (atau hari penahanan) di lembaga antirasuah, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah lainnya.


Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/