693816aa7bbef
Skandal Kayu Ilegal di Sumatera Terkuak: Bareskrim Periksa 17 Saksi dan Telusuri Jaringan Perdagangan Gelondongan

JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendalami kasus dugaan peredaran kayu gelondongan ilegal di wilayah Sumatera. Hingga pertengahan Desember 2025, penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 orang saksi guna mengungkap asal-usul kayu, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik yang diduga merugikan negara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berkaitan langsung dengan kejahatan kehutanan dan pembalakan liar (illegal logging), yang selama ini menjadi ancaman besar bagi kelestarian hutan Indonesia. Pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Pemeriksaan Saksi dari Berbagai Latar Belakang

Belasan saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak perusahaan, operator lapangan, sopir angkutan kayu, hingga pihak yang diduga mengetahui proses pengiriman kayu gelondongan tersebut. Penyidik berupaya mengurai mata rantai distribusi kayu dari hulu hingga ke hilir.

Bareskrim juga mendalami dokumen perizinan dan legalitas kayu, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), yang diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dugaan kuat mengarah pada adanya manipulasi dokumen untuk meloloskan kayu hasil pembalakan liar agar terlihat legal saat diperdagangkan.

Dugaan Pelanggaran dan Kerugian Negara

Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi bahwa kayu gelondongan tersebut berasal dari kawasan hutan yang tidak memiliki izin pemanfaatan. Jika terbukti, perbuatan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta regulasi terkait tindak pidana lingkungan hidup.

Kasus ini tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi negara, tetapi juga berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor, serta mengancam keberlangsungan ekosistem hutan di Sumatera.

Pendalaman Jaringan dan Calon Tersangka

Penyidik menegaskan bahwa pemeriksaan saksi masih akan terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan jumlah saksi bertambah seiring pengembangan perkara. Bareskrim juga mulai memetakan jaringan pelaku, termasuk pihak yang berperan sebagai pemodal, penadah, hingga perantara distribusi kayu.

Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokumen pendukung, serta temuan di lapangan.

Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan

Kasus kayu gelondongan ilegal ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan. Aparat menilai praktik illegal logging tidak bisa ditangani secara parsial, melainkan harus menyasar aktor intelektual dan jaringan besar di baliknya.

Pakar lingkungan menilai langkah Bareskrim ini sebagai sinyal kuat bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan mulai diarahkan tidak hanya kepada pelaku lapangan, tetapi juga aktor utama yang selama ini sulit tersentuh hukum.

Dengan telah diperiksanya 17 saksi, publik kini menanti langkah lanjutan dari Bareskrim Polri, termasuk penetapan tersangka dan pengungkapan motif di balik peredaran kayu gelondongan ilegal tersebut. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor lingkungan hidup.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/