JAKARTA – Hari ini, Senin (22/12/2025), menjadi hari penentuan bagi nasib jutaan pekerja. Pemerintah Provinsi (Pemprov) dijadwalkan akan melakukan finalisasi dan pengumuman terkait besaran angka Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Di tengah tarik-ulur negosiasi yang alot antara serikat pekerja yang menuntut kenaikan signifikan dan pengusaha yang meminta penyesuaian moderat, Pramono (dalam kapasitasnya sebagai pemimpin daerah/Gubernur Jakarta) hadir membawa solusi jalan tengah.
Strategi “Win-Win”: Upah Naik + Biaya Hidup Turun
Menyadari bahwa kenaikan angka gaji saja mungkin tergerus inflasi, Pramono menegaskan komitmennya untuk tidak hanya fokus pada nominal rupiah di slip gaji, melainkan pada penurunan biaya hidup (cost of living) pekerja.

Dalam pertemuan finalisasi tersebut, Pramono menjanjikan 3 Insentif Utama yang akan diberikan kepada buruh sebagai kompensasi dan pelengkap UMP 2026:
-
Transportasi Publik Gratis: Buruh pemegang Kartu Pekerja akan mendapatkan akses gratis atau tarif super-subsidi untuk seluruh moda transportasi terintegrasi (TransJakarta, MRT, LRT). Hal ini diharapkan memangkas pengeluaran transportasi bulanan secara drastis.
-
Subsidi Pangan Murah: Program pangan bersubsidi (daging, telur, beras, susu) akan diperluas jangkauannya. Pasar-pasar murah akan digelar lebih rutin khusus untuk pekerja ber-KTP daerah dan pemegang kartu pekerja, guna menjamin asupan gizi keluarga tetap terjaga meski harga pasar fluktuatif.
-
Akses Pendidikan & Kesehatan (KJP Plus Anak Buruh): Jaminan bahwa anak-anak buruh akan mendapatkan prioritas dalam akses pendidikan (melalui skema KJP Plus atau beasiswa khusus) serta kemudahan layanan kesehatan di RSUD tanpa antrean berbelit.
Finalisasi Angka Hari Ini
“Hari ini kita ketok palu. Kita pastikan angkanya adil bagi pengusaha agar bisnis tetap jalan, tapi juga bermartabat bagi buruh dengan tambahan tiga jaring pengaman tadi,” ujar Pramono di Balai Kota.
Sidang Dewan Pengupahan hari ini diprediksi akan berjalan dinamis hingga sore atau malam nanti. Para buruh yang menggelar aksi damai di depan kantor pemerintahan menuntut agar janji insentif tersebut segera direalisasikan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengikat, bersamaan dengan penetapan SK UMP.
Keputusan hari ini akan menjadi tolak ukur bagi daerah penyangga lainnya (Bodetabek) dalam menetapkan UMK mereka.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/

























