FB_IMG_1765809520732
Jakarta Siaga 1! Protes Gubernur Jabar Coret UMSK 2026, 20.000 Buruh Siap Konvoi 'Kepung' Istana Negara

JAKARTA/BEKASI – Ketegangan hubungan industrial kembali memuncak di penghujung tahun. Serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan KSPI menyerukan aksi besar-besaran sebagai respons keras atas keputusan Gubernur Jawa Barat.

Sebanyak 20.000 buruh diperkirakan akan turun ke jalan, melakukan long march atau konvoi kendaraan bermotor dari kawasan industri (Bekasi, Karawang, Purwakarta) menuju Istana Negara, Jakarta.

Pemicu: UMSK 2026 Dihapus

Kemarahan buruh dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait penetapan upah tahun 2026. Dalam SK tersebut, Gubernur dinilai secara sepihak mencoret atau tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Bagi buruh di sektor unggulan (seperti otomotif, elektronik, dan kimia), UMSK adalah komponen vital yang nilainya di atas UMK reguler. Penghapusan ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap keringat pekerja yang memiliki skill spesifik dan risiko kerja tinggi.

“Gubernur Jabar telah bertindak arogan. Menghapus UMSK berarti memiskinkan buruh yang selama ini menopang industri-industri raksasa di Jawa Barat. Kami tidak akan diam, kami akan jemput keadilan di Istana,” seru salah satu orator dalam konsolidasi di kawasan MM2100 Bekasi.

Rute Konvoi: Waspada Kemacetan

Massa aksi rencananya akan bergerak dari berbagai titik kumpul di kawasan industri strategis seperti EJIP, MM2100, Jababeka (Bekasi), hingga KIIC (Karawang).

Gelombang massa ini diprediksi akan memadati jalur arteri (Pantura/Kalimalang) dan sebagian mungkin mencoba masuk melalui akses tol menuju Jakarta Pusat. Pengguna jalan diimbau untuk menghindari rute menuju Monas/Istana Negara dan mencari jalur alternatif pada hari pelaksanaan aksi guna menghindari jebakan macet total.

Tuntutan Harga Mati

Dalam aksinya nanti, para buruh membawa satu tuntutan utama: Desak Gubernur Jawa Barat segera merevisi SK dan menetapkan kembali UMSK 2026 sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota.

Jika tuntutan ini tidak didengar, serikat pekerja mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional yang berpotensi melumpuhkan produksi di pabrik-pabrik vital nasional.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/