JAKARTA – Di balik kekejaman kasus mutilasi yang dilakukan tersangka Alvi terhadap korbannya, Tiara, terselip kinerja cemerlang tim kepolisian dalam mengungkap identitas korban secara cepat.
Publik sempat bertanya-tanya, bagaimana polisi bisa dengan yakin mengonfirmasi bahwa jasad yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan tersebut adalah Tiara. Pihak kepolisian akhirnya membeberkan metode Scientific Crime Investigation yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini.
Peran Vital Sidik Jari dan DNA
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa kecepatan identifikasi tidak lepas dari kejelian Tim Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) dan Kedokteran Forensik di RS Polri.
Meskipun tubuh korban dimutilasi, polisi berhasil mengamankan bagian tubuh yang memiliki struktur sidik jari yang masih bisa terbaca. Melalui pemindaian alat canggih yang terintegrasi dengan data kependudukan (e-KTP), identitas Tiara langsung muncul dengan tingkat akurasi tinggi.
“Identifikasi primer melalui sidik jari sangat krusial. Kecocokannya 100 persen dengan data pembanding, sehingga penyidik langsung bisa menghubungi pihak keluarga,” ujar sumber dari kepolisian.

Pencocokan Data Antemortem
Selain bukti ilmiah biometrik, kepolisian juga memperkuat identifikasi dengan data sekunder atau antemortem (data sebelum kematian).
Pihak keluarga korban menyerahkan sejumlah informasi penting seperti ciri-ciri fisik khusus (tanda lahir/bekas luka), pakaian terakhir yang dikenakan, serta aksesoris yang melekat pada tubuh korban. Gabungan antara bukti forensik digital dan pengenalan fisik dari keluarga inilah yang membuat polisi tidak butuh waktu lama untuk memastikan identitas Tiara.
Alvi Tak Bisa Mengelak
Terungkapnya identitas korban menjadi pintu masuk utama bagi polisi untuk meringkus pelaku. Berdasarkan jejak komunikasi dan interaksi terakhir korban, nama Alvi langsung mengerucut sebagai tersangka utama.
Kini, bukti-bukti hasil forensik tersebut menjadi alat bukti sah yang tak terbantahkan untuk menjerat Alvi dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya sangat berat.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























