JAKARTA – Sosok Hasnaeni Moein atau yang populer dengan julukan “Wanita Emas”, kembali membuat manuver hukum yang mengejutkan. Tak puas dengan vonis penjara yang menjeratnya, ia kini menempuh langkah “habis-habisan” dengan mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua kalinya.
Langkah ini tergolong berani dan jarang dilakukan, mengingat PK biasanya merupakan upaya hukum terakhir. Namun, Hasnaeni tampaknya masih menyimpan asa untuk lolos dari jerat hukum kasus korupsi penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast yang merugikan negara miliaran rupiah.
Alasan Mengajukan PK Jilid II
Dalam dunia hukum Indonesia, pengajuan PK lebih dari satu kali (PK kedua) sangat dibatasi dan hanya dimungkinkan jika terdapat alasan yang sangat spesifik, seperti adanya pertentangan putusan (disparitas) atau bukti baru (Novum) yang sangat menentukan.
Tim kuasa hukum Hasnaeni berargumen bahwa kliennya memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan permohonan ini kembali. Mereka meyakini ada kekeliruan hakim dalam putusan sebelumnya yang perlu dikoreksi demi rasa keadilan.
“Kami mengajukan PK kedua ini sebagai hak terpidana untuk mencari keadilan sampai titik darah penghabisan. Kami bawa bukti-bukti yang menurut kami bisa membebaskan Bu Hasnaeni,” ujar perwakilan kuasa hukum di pengadilan.

Kilas Balik Kasus Waskita Beton
Sebagai pengingat, Hasnaeni divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada periode 2016-2020. Kasus ini sempat heboh karena sang “Wanita Emas” kerap bertingkah histeris saat penjemputan paksa dan persidangan.
Vonis penjara dan denda telah dijatuhkan, namun Hasnaeni terus melakukan perlawanan mulai dari Banding, Kasasi, PK pertama, hingga kini PK kedua.
Respons Jaksa Penuntut Umum
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dipastikan akan memberikan kontra-memori (tanggapan) terhadap PK kedua ini. Jaksa akan menguji apakah “bukti baru” yang diajukan kubu Wanita Emas benar-benar baru atau hanya pengulangan argumen lama yang sudah pernah ditolak.
Publik kini menanti sikap Mahkamah Agung: Apakah pintu penjara akan terbuka bagi Wanita Emas, atau justru terkunci makin rapat?
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























