BEKASI – Penemuan gumpalan cacahan kertas menyerupai uang pecahan Rp 100.000 di Bekasi memasuki babak baru. Pada Kamis (5/2/2026), pihak kepolisian resmi melakukan penyitaan terhadap 21 karung berisi cacahan tersebut dari sebuah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Langkah ini diambil untuk memastikan apakah benda tersebut merupakan limbah resmi pemusnahan negara atau ada unsur pelanggaran hukum di balik pembuangannya yang tidak pada tempatnya.
Penyitaan dan Sterilisasi Lokasi
Kepolisian bergerak cepat setelah informasi mengenai “gunung uang” di tumpukan sampah menjadi viral dan memicu kerumunan warga. Petugas di lapangan langsung mengamankan barang bukti untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berikut adalah beberapa fakta terkini dari proses pengusutan tersebut:
-
Jumlah Barang Bukti: Sebanyak 21 karung besar berisi serpihan kertas berwarna merah (mirip Rp 100.000) telah diangkut ke kantor polisi.
-
Lokasi Temuan: Berada di area pembuangan sampah ilegal (TPS liar) yang tidak terdaftar resmi di dinas lingkungan hidup.
-
Tujuan Pengusutan: Memverifikasi asal-usul barang tersebut dan mencari tahu siapa pihak yang membuangnya di lokasi yang tidak semestinya.

Koordinasi dengan Bank Indonesia
Kunci utama dari penyelidikan ini terletak pada konfirmasi dari Bank Indonesia (BI). Jika cacahan tersebut identik dengan prosedur pemusnahan Uang Tidak Layak Edar (UTLE), maka fokus kepolisian akan beralih pada pelanggaran tata kelola pembuangan limbah, mengingat barang tersebut ditemukan di TPS liar.
“Kami telah mengamankan 21 karung barang bukti. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia untuk memastikan apakah ini limbah resmi mereka atau bukan. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa limbah negara ini bisa berakhir di TPS liar,” jelas perwakilan kepolisian di Bekasi, Kamis (5/2/2026).
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang menyebutkan bahwa uang tersebut masih bisa digunakan. Polisi menegaskan bahwa serpihan kertas tersebut sudah dalam kondisi hancur total dan tidak memiliki nilai tukar apa pun.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/























