698460f6b00ff-pembacaan-sumpah-adies-kadir-sebagai-hakim-konstitusi-di-mahkamah-konstitusi-mk-dalam-prosesi-yang-digelar-di-istana-kepresidenan-jakarta-pusat-kamis-52_1265_711
Adies Kadir Jadi Hakim MK: Pakar Wanti-Wanti Agar Putusan Bersih dari Kepentingan Politik

JAKARTA – Masuknya Adies Kadir ke dalam jajaran Hakim Konstitusi per Februari 2026 membawa babak baru bagi Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, langkah ini diiringi catatan kritis dari berbagai kalangan akademisi dan praktisi hukum. Para pakar hukum menekankan bahwa tantangan terbesar Adies bukanlah pada penguasaan materi hukum, melainkan pada kemampuannya menjaga jarak dari kepentingan politik.

Mengingat rekam jejaknya yang panjang di dunia legislatif dan partai politik, publik kini menunggu apakah ia mampu bertransformasi menjadi “negarawan sejati” yang hanya patuh pada konstitusi.

Sorotan Pakar: Melepas “Jaket” Politik

Banyak pakar hukum tata negara menggarisbawahi bahwa posisi Hakim Konstitusi menuntut objektivitas mutlak. Ada kekhawatiran bahwa kedekatan emosional maupun politik dengan lembaga asal (DPR) atau partai sebelumnya dapat memengaruhi arah putusan dalam perkara-perkara sensitif.

Poin-poin utama yang ditekankan para pakar meliputi:

  • Integritas Yudisial: Kemampuan untuk memutus perkara berdasarkan fakta hukum, bukan arahan atau kepentingan kelompok.

  • Asas Praduga Ketidakberpihakan: Adies harus mampu menunjukkan melalui putusan-putusannya bahwa ia tidak lagi memiliki keterikatan dengan agenda politik mana pun.

  • Pemulihan Marwah MK: Kehadiran hakim baru seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap MK yang sempat goyah.

Ujian Pertama di Meja Hijau

Para pakar berpendapat bahwa kinerja Adies Kadir akan dinilai dalam 100 hari pertama atau pada putusan besar pertamanya. Apakah putusannya akan mencerminkan keadilan substansial atau justru cenderung mengamankan kebijakan tertentu?

“Hakim Konstitusi adalah benteng terakhir demokrasi. Kita tidak butuh politisi di dalam MK, kita butuh hakim yang berani berkata ‘tidak’ pada kepentingan politik jika itu bertentangan dengan UUD 1945,” ujar salah satu pakar hukum tata negara di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Masyarakat kini berperan sebagai pengawas eksternal yang akan terus memelototi setiap diktum putusan yang keluar dari ruang sidang pleno MK.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/