JAKARTA – Masalah penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI JKN) yang terjadi belakangan ini akhirnya mendapat respons keras dari Menteri Sosial (Mensos). Pada Jumat (6/2/2026), Mensos menegaskan bahwa kendala administrasi dalam pemutakhiran data tidak boleh menjadi alasan bagi fasilitas kesehatan untuk mengabaikan nyawa manusia.
Pemerintah mengeluarkan peringatan keras: Rumah sakit (RS) dilarang keras menolak pasien, terutama dalam kondisi darurat, meskipun kartu PBI JKN mereka berstatus nonaktif akibat sinkronisasi data nasional.
Pasien Darurat Harus Didahulukan
Mensos mengingatkan bahwa keselamatan pasien adalah hukum tertinggi di atas segala urusan birokrasi. Penonaktifan yang terjadi merupakan bagian dari perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun bukan berarti hak warga untuk sehat hilang begitu saja.
-
Fungsi Kemanusiaan: RS wajib melakukan tindakan medis terlebih dahulu, terutama bagi pasien gawat darurat.
-
Masa Transisi: Pemerintah menyediakan mekanisme aktivasi kembali jika pasien memang terbukti layak menerima bantuan namun terdepak karena kesalahan teknis data.
-
Sanksi bagi RS: RS yang terbukti menolak pasien dengan alasan status PBI JKN nonaktif tanpa memberikan solusi atau rujukan yang tepat dapat dikenai sanksi administratif.
Langkah Mensos Mempercepat Aktivasi
Untuk mengatasi kegaduhan ini, Kementerian Sosial berjanji akan mempercepat proses integrasi data. Warga yang kartu PBI JKN-nya tidak aktif diminta tidak panik dan segera melapor ke Dinas Sosial atau melalui saluran pengaduan resmi pemerintah.
“Urusan data adalah urusan kami (pemerintah). Rakyat jangan dikorbankan. Rumah sakit harus tetap melayani, dan urusan administrasi bisa diselesaikan melalui koordinasi lintas instansi. Saya tidak mau lagi dengar ada warga miskin yang dipulangkan karena kartu merah putihnya mati,” tegas Mensos, Jumat (6/2/2026).
Pemerintah daerah pun diminta aktif menyiagakan petugas di setiap RSUD untuk membantu proses verifikasi DTKS secara cepat (on-the-spot), sehingga status kepesertaan warga bisa aktif kembali tanpa harus menunda pengobatan.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/

























