JAKARTA – Kebijakan Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi (Saudi Food and Drug Authority/SFDA) untuk membatasi impor produk unggas dan telur dari sejumlah negara, termasuk Indonesia, menjadi sorotan tajam. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan akan menjadikan dinamika ini sebagai momentum untuk memperkuat sistem kesehatan hewan nasional dan meningkatkan standar biosekuriti agar produk peternakan Indonesia semakin kompetitif di pasar global.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Agung Suganda, menegaskan bahwa langkah Arab Saudi ini merupakan kebijakan sanitari yang bersifat kehati-hatian (precautionary measures) yang lazim dilakukan dalam perdagangan internasional. Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk memastikan fondasi kesehatan hewan di tanah air berada pada level tertinggi guna menjaga kepercayaan mitra dagang luar negeri.
“Penguatan sistem kesehatan hewan adalah fondasi utama kepercayaan pasar internasional. Karena itu, kami memastikan biosekuriti, surveilans penyakit, serta penerapan zonasi dan kompartemen berjalan konsisten sebagai standar nasional,” ujar Agung Suganda dalam keterangan persnya pada Jumat (27/2/2026).
Agung menjelaskan bahwa pembatasan impor oleh Arab Saudi ini bukanlah hal yang sepenuhnya baru. Indonesia telah masuk dalam daftar temporary banned oleh otoritas Arab Saudi sejak tahun 2004, menyusul merebaknya wabah flu burung (avian influenza) secara global. Kebijakan ini terus diperbarui secara berkala oleh SFDA sesuai dengan perkembangan situasi penyakit hewan di tingkat dunia.
Pihak Kementan memandang posisi Indonesia dalam daftar tersebut sebagai bagian dari proses teknis perdagangan veteriner yang dinamis. Hal ini tidak secara langsung mencerminkan kondisi sistem kesehatan hewan nasional secara keseluruhan saat ini, melainkan merupakan mekanisme pengelolaan risiko yang dijalankan oleh negara tujuan ekspor.
Dari sudut pandang ekonomi, dampak dari kebijakan pembatasan ini dinilai sangat terbatas bagi industri unggas nasional. Hal ini dikarenakan volume ekspor produk unggas Indonesia ke Arab Saudi saat ini masih relatif kecil. Sejauh ini, pasar domestik tetap menjadi penopang utama bagi produksi unggas tanah air yang sangat besar.
Sebagai informasi, Indonesia merupakan produsen unggas terbesar di kawasan ASEAN dengan populasi mencapai sekitar 3,9 miliar ekor. Kapasitas produksi nasional yang melimpah ini sebenarnya telah melampaui kebutuhan konsumsi dalam negeri, sehingga potensi untuk melakukan ekspansi ekspor sangat terbuka lebar.
Guna menembus pasar internasional yang lebih luas, Kementan terus mendorong “diplomasi veteriner” dan penguatan hilirisasi produk. Pemerintah tidak hanya fokus pada pembukaan akses pasar, tetapi juga memastikan produk olahan unggas Indonesia hadir dengan standar mutu yang diakui dunia.
“Pendekatan kami tidak hanya membuka pasar, tetapi memastikan produk peternakan Indonesia hadir dengan standar internasional. Produk olahan menjadi jalur strategis sekaligus bukti kesiapan industri nasional dalam menghadapi persaingan global,” tambah Agung.
Dengan langkah-langkah strategis ini, pemerintah optimistis kredibilitas sistem kesehatan hewan Indonesia akan semakin kuat, sehingga produk ayam dan telur nasional dapat kembali melenggang di pasar Arab Saudi maupun negara-negara tujuan ekspor potensial lainnya di masa depan.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























