Jakarta – Polisi mengimbau kelompok mahasiswa dan masyarakat yang berencana menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta untuk tidak menjadikan kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) sebagai lokasi demonstrasi. Imbauan tersebut disampaikan Polda Metro Jaya dengan menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh negara.
Menurut pihak kepolisian, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang demokrasi ataupun menghalangi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Sebaliknya, imbauan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara hak demonstran dan hak masyarakat luas yang menggunakan fasilitas publik di kawasan pusat ibu kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pelaksanaan aksi penyampaian pendapat harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku. Salah satu dasar yang digunakan adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 yang mengatur lokasi penyampaian pendapat di muka umum. Regulasi tersebut bertujuan menjaga ketertiban sekaligus memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan normal.
Kawasan Bundaran HI dinilai memiliki peran strategis sebagai salah satu pusat mobilitas masyarakat Jakarta. Lokasi tersebut menjadi simpul transportasi penting yang terhubung dengan berbagai moda angkutan umum, termasuk MRT dan TransJakarta. Selain itu, area tersebut juga berada di jantung aktivitas ekonomi, bisnis, dan pariwisata ibu kota.
Polda Metro Jaya menilai konsentrasi massa dalam jumlah besar di Bundaran HI berpotensi menimbulkan kemacetan yang meluas hingga ke sejumlah ruas jalan utama Jakarta. Dampaknya tidak hanya dirasakan pengguna kendaraan pribadi, tetapi juga pekerja, pelaku usaha, dan masyarakat yang bergantung pada transportasi umum untuk beraktivitas sehari-hari.
Dalam keterangannya, kepolisian menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat harus dijalankan dengan tetap menghormati hak orang lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh karena itu, kebebasan berekspresi dan kepentingan publik perlu berjalan beriringan.
Sebagai alternatif, pemerintah telah menyediakan sejumlah lokasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka. Beberapa lokasi yang disebut antara lain kawasan Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi di kompleks DPR/MPR RI. Lokasi-lokasi tersebut dianggap lebih mampu menampung massa tanpa mengganggu arus transportasi utama Jakarta.
Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa pengamanan aksi demonstrasi akan tetap dilakukan secara humanis dan mengedepankan pendekatan persuasif. Aparat berharap komunikasi yang baik antara peserta aksi dan petugas dapat menciptakan suasana yang aman, tertib, serta kondusif selama penyampaian aspirasi berlangsung.
Di tengah meningkatnya dinamika demokrasi dan berbagai isu yang menjadi perhatian publik, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban bersama. Dengan demikian, hak menyampaikan pendapat dapat tetap terlaksana tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya maupun stabilitas ibu kota.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/

























