SEMARANG – Panggung peradilan kembali membuka tabir gelap praktik penyalahgunaan wewenang yang mengakar di tingkat pemerintah daerah. Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjadi saksi bisu saat rentetan kejahatan kerah putih dibongkar secara gamblang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Publik dibuat terhenyak ketika fakta persidangan menguraikan bagaimana eks Bupati Pati Sudewo didakwa peras kades Rp 26 miliar dan terima fee dari berbagai proyek infrastruktur selama masa jabatannya.
Dakwaan setebal puluhan halaman tersebut merinci pola korupsi sistematis yang menjadikan para kepala desa (kades) dan vendor proyek sebagai sapi perah guna memperkaya diri sendiri dan kelompok tertentu.
Menguras Urat Nadi Pembangunan Desa
Tindakan pemerasan yang menargetkan aparatur pemerintahan di level terbawah ini dinilai sangat keji karena berdampak langsung pada tersendatnya roda pembangunan di pedesaan. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk perbaikan jalan, irigasi, dan kesejahteraan warga justru masuk ke kantong pribadi sang mantan kepala daerah.
“Tindakan pemerasan terhadap ratusan aparatur desa ini adalah bentuk pengkhianatan terbesar terhadap sumpah jabatan. Fakta di mana eks Bupati Pati Sudewo didakwa peras kades Rp 26 miliar dan terima fee proyek menunjukkan betapa masifnya kerusakan sistem birokrasi di daerah tersebut. Ini bukan lagi sekadar suap pasif, melainkan pemerasan aktif yang direkayasa sedemikian rupa melalui ancaman administratif,” urai seorang pakar hukum pidana korupsi dari Universitas Diponegoro merespons konstruksi dakwaan JPU tersebut.
Tiga Modus Operandi Kejahatan Sang Eks Bupati
Dalam membedah alur aliran dana haram tersebut, JPU memaparkan tiga modus operandi utama yang digunakan oleh terdakwa untuk mengumpulkan pundi-pundi kekayaan secara ilegal:
-
Pemerasan Rekomendasi Pencairan ( Extortion): Terdakwa diduga mempersulit atau menunda penandatanganan rekomendasi pencairan Bantuan Keuangan (Bankeu) provinsi maupun Dana Desa jika kepala desa tidak menyetorkan “upeti” dengan persentase tertentu dari total anggaran.
-
Monopoli dan Kickback Vendor Proyek: Setiap kepala desa diinstruksikan untuk menggunakan jasa kontraktor (vendor) titipan dari orang dekat terdakwa dalam pengerjaan proyek fisik. Dari vendor tersebut, terdakwa menerima fee proyek yang jumlahnya mencapai belasan miliar rupiah.
-
Jual Beli Jabatan Administratif: Selain memeras dana proyek, dakwaan juga menyoroti adanya tarif khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pati yang ingin mendapatkan promosi atau mutasi ke posisi strategis.
Menanti Palu Keadilan di Tipikor
Pembacaan dakwaan ini baru menjadi langkah awal dalam proses panjang peradilan. Majelis Hakim Tipikor kini memikul beban berat untuk menggali lebih dalam keterangan dari para saksi, yang sebagian besar adalah kepala desa korban pemerasan. Masyarakat Pati dan penggiat antikorupsi mendesak agar proses hukum ini dikawal ketat, memastikan aset hasil kejahatan dapat disita negara, dan memberikan vonis maksimal sebagai efek jera (deterrent effect) bagi kepala daerah lainnya agar tidak bermain-main dengan amanah rakyat.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/























