JAKARTA — Penantian panjang para calon pengantin yang menjadi korban dugaan penipuan jasa penyelenggara pernikahan atau Wedding Organizer (WO) akhirnya menemui titik terang. Pihak kepolisian secara resmi telah menetapkan Ayu Puspita (nama pemilik/pengelola WO) sebagai tersangka.
Peningkatan status dari saksi terlapor menjadi tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana milik puluhan kliennya.
Bukti Cukup, Langsung Ditahan
Kasat Reskrim (sesuaikan dengan wilayah hukum di berita asli, misal: Polres Metro Depok/Jakarta Selatan) mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Senin (9/12/2025).
“Berdasarkan hasil gelar perkara, saudari AP (Ayu Puspita) resmi kita tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga langsung dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” tegas pihak kepolisian kepada awak media.
Langkah penahanan diambil karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, mengingat besarnya jumlah kerugian yang dialami para korban.

Modus: Iming-iming Paket Murah
Kasus ini mencuat setelah puluhan pasangan calon pengantin melaporkan Ayu Puspita ke polisi. Mereka merasa tertipu karena pesta pernikahan yang dijanjikan gagal terlaksana, padahal uang puluhan hingga ratusan juta rupiah sudah disetorkan.
Modus operandi yang digunakan tersangka diduga adalah menawarkan paket pernikahan dengan harga miring (all-in package) yang jauh di bawah harga pasar untuk menarik minat korban. Namun, pada hari H pelaksanaan, vendor-vendor (katering, dekorasi, gedung) ternyata tidak dibayar oleh pihak WO, sehingga acara menjadi kacau balau atau batal total.
Korban Mengapresiasi Langkah Polisi
Kabar penetapan tersangka ini disambut lega oleh para korban yang tergabung dalam grup paguyuban korban penipuan WO tersebut. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan adil dan uang mereka bisa kembali (refund), meskipun hal tersebut seringkali sulit dalam kasus pidana penipuan.
“Setidaknya ada keadilan. Kami sudah hancur mentalnya, malu sama keluarga dan tamu undangan. Semoga dia dihukum setimpal,” ungkap salah satu korban dengan nada emosional.
Atas perbuatannya, Ayu Puspita terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























