JAKARTA — Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam babak baru ini, Nurhadi didakwa atas kasus yang berbeda dari perkara sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Nurhadi telah menerima gratifikasi dengan nilai fantastis yang mencapai total Rp 137,8 miliar.
“Terdakwa Nurhadi didakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dakwaan Baru Saat Masih Jalani Hukuman
Dakwaan baru ini menambah panjang daftar kejahatan korupsi yang menjerat Nurhadi. Penting diketahui, Nurhadi saat ini telah berstatus sebagai terpidana dan tengah menjalani hukuman penjara.
Ia sebelumnya divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA senilai Rp 49 miliar, yang ia lakukan bersama menantunya, Rezky Herbiyono.
Dalam kasus baru ini, jaksa mengungkap adanya penerimaan lain di luar yang telah divoniskan sebelumnya.

Rincian Gratifikasi Rp 137 Miliar
Dalam surat dakwaan JPU KPK, uang senilai Rp 137.848.300.000 (Rp 137,8 miliar) tersebut diyakini diterima Nurhadi saat ia masih aktif menjabat sebagai Sekretaris MA.
Uang haram tersebut diduga diterima dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan atau sedang berperkara di Mahkamah Agung. Jaksa meyakini penerimaan uang itu tidak sah dan harus dianggap sebagai suap, karena Nurhadi memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan administrasi dan perkara di lembaga peradilan tertinggi itu.
Jaksa akan membeberkan lebih rinci aliran dana dan nama-nama pemberi gratifikasi tersebut dalam proses pembuktian di persidangan.
Atas perbuatannya, Nurhadi didakwa melanggar pasal-pasal gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari pihak Nurhadi.
Baca juga berita lainnya disini: Suara Kabar Media – Suara Kabar Media
Baca juga berita bekasi di: https://kabarbaghasasi.com/























