Jakarta — Mulai awal 2025, pemilik kendaraan bekas di Indonesia kini mendapat kabar baik: kebijakan balik nama kendaraan bekas gratis telah diterapkan di banyak wilayah. Kebijakan ini menandai berakhirnya pungutan utama atas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas atau penyerahan kedua serta seterusnya.
Apa itu balik nama kendaraan gratis?
Balik nama kendaraan gratis berarti pemilik baru kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya BBNKB ketika mengurus perubahan dokumen atas nama mereka. Keputusan ini didasarkan pada regulasi terbaru yang menyatakan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, sehingga penyerahan berikutnya (bekas) tidak dikenakan.
Syarat yang Harus Disiapkan untuk balik nama kendaraan gratis
Meski biaya BBNKB dibebaskan, pemilik kendaraan bekas tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Umumnya, dokumen yang diperlukan meliputi: KTP pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, bukti pembelian atau kwitansi, serta hasil cek fisik kendaraan. Sebagai contoh, di Provinsi Jawa Barat, syarat balik nama gratis meliputi E-KTP asli, STNK dan BPKB asli, serta kwitansi pembelian.
Langkah atau Cara Prosedur
Prosedur balik nama kendaraan bekas secara umum meliputi beberapa langkah berikut:
-
Datang ke kantor Samsat sesuai domisili pemilik baru.
-
Melakukan cek fisik kendaraan (nomor rangka, nomor mesin).
-
Menyerahkan dokumen lengkap ke loket.
-
Membayar biaya penerbitan STNK baru, TNKB (pelat nomor), dan biaya administrasi lainnya yang masih berlaku.
Meskipun BBNKB dihapus, biaya seperti penerbitan STNK baru, TNKB, dan BPKB untuk kendaraan bekas masih harus dibayar.
Biaya yang Masih Dibayar
Meski bebas BBNKB, pengguna kendaraan bekas tetap harus membayar beberapa biaya. Untuk mobil, biaya penerbitan STNK baru berkisar sekitar Rp 200.000, TNKB sekitar Rp 100.000, dan BPKB sekitar Rp 375.000. Untuk motor bekas, biaya penerbitan STNK baru dan pelat nomor juga masih berlaku.
Kenapa Kebijakan Ini Penting?
Kebijakan ini memberikan dampak positif: mengurangi beban administrasi pemilik kendaraan bekas, mempercepat proses balik nama, serta memperjelas legalitas kendaraan atas nama pemilik baru. Dengan legalitas yang jelas, pemilik baru lebih mudah dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pemanfaatan layanan lainnya.
Catatan Penting untuk Pemilik Kendaraan
Pemilik kendaraan bekas tetap harus memastikan bahwa dokumen kendaraan lengkap dan sah, serta tidak terdapat tunggakan pajak. Karena meskipun BBNKB gratis, tunggakan PKB atau denda tetap harus dilunasi agar urusan balik nama berjalan lancar. Selain itu, jika kendaraan berasal dari luar daerah dan membutuhkan mutasi kendaraan antar-provinsi, bisa ada biaya tambahan.
Dengan demikian, kebijakan balik nama kendaraan bekas gratis 2025 menjadi peluang baik bagi masyarakat yang baru membeli kendaraan lama atau kendaraan second. Pastikan Anda penuhi persyaratan, ikuti prosedurnya, dan selesaikan urusan administratif secepatnya agar kepemilikan kendaraan Anda tercatat sah atas nama Anda.
Baca juga berita lainnya: Pemkot Bekasi Siapkan Anggaran Rp12,9 Miliar untuk Sewa 72 Mobil Listrik 2026 – Suara Kabar Media
Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2025 : Cek Pajak Kendaraan Seluruh Indonesia | Cek E-Samsat Online
























