Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meminta seluruh sektor perbankan untuk memperketat proses pembukaan rekening. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi besar pemerintah dalam memutus aliran dana yang digunakan untuk aktivitas perjudian online atau judi daring (judol) di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak hanya menyasar operator maupun penyelenggara situs ilegal. Aparat penegak hukum kini juga menaruh perhatian besar pada jalur transaksi keuangan yang menjadi tulang punggung operasional jaringan perjudian tersebut.
Menurut Himawan, sektor perbankan memiliki peran yang sangat vital dalam mencegah aktivitas ilegal ini berkembang lebih luas. Oleh karena itu, bank diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap proses pembukaan rekening baru serta memantau transaksi keuangan yang berpotensi mencurigakan.
Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan sistem Anti-Money Laundering (AML) secara lebih ketat dan menyeluruh. Dengan penerapan prinsip tersebut, bank dapat memastikan identitas nasabah serta meminimalkan potensi rekening digunakan sebagai sarana transaksi judi online.
“Kerja sama dengan perbankan sangat penting, terutama dalam upaya pencegahan,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Selain memperketat pembukaan rekening, perbankan juga diharapkan memiliki sistem deteksi dini (early warning system) untuk memantau pola transaksi yang tidak wajar. Sistem ini dinilai penting untuk mendeteksi aktivitas keuangan yang berkaitan dengan perjudian online sebelum berkembang menjadi jaringan kejahatan yang lebih besar.
Bareskrim juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan baru dengan sejumlah bank untuk mempercepat proses penyidikan kasus judi online. Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah mekanisme pemeriksaan rekening pelaku yang dapat dilakukan secara terpusat di kantor pusat bank, sehingga tidak lagi terhambat oleh prosedur lintas cabang.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses investigasi terhadap rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal. Dengan sistem yang lebih efisien, aparat penegak hukum dapat menelusuri aliran dana perjudian online secara lebih cepat dan efektif.
Upaya pemberantasan judi online sendiri semakin digencarkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa hingga awal 2026 terdapat lebih dari 32.556 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online dan telah diminta untuk diblokir oleh pihak perbankan.
Selain itu, Bareskrim sebelumnya juga telah menyerahkan uang hasil sitaan sebesar Rp58,1 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perjudian online untuk dieksekusi oleh jaksa setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Himawan menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Sinergi antara kepolisian, perbankan, OJK, serta lembaga terkait lainnya menjadi kunci utama dalam memutus jaringan finansial yang menopang aktivitas ilegal tersebut.
Dengan penguatan pengawasan terhadap rekening bank serta sistem deteksi transaksi yang lebih ketat, pemerintah berharap ruang gerak pelaku judi online di Indonesia dapat semakin dipersempit.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/

























