Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil **membongkar sebuah laboratorium narkotika ilegal dalam bentuk pabrik cairan vape di kawasan Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan. Operasi yang digelar pada Jumat (16/1/2026) itu mengungkap modus baru peredaran narkoba yang memanfaatkan produk rokok elektrik sebagai wadah penyamaran zat psikotropika berbahaya.
Pengungkapan bermula dari penyelidikan intensif oleh tim gabungan selama kurang lebih seminggu. Tim BNN dan Bea Cukai mencurigai adanya gerak-gerik pelaku yang membawa sejumlah besar cartridge vape kosong ke apartemen mewah tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan.
Ribuan Cartridge Disita dan WNA Ditangkap
Dalam penggerebekan itu, tim berhasil menyita sekitar 3.000 cartridge vape siap isi serta **satu jerigen besar berisi sekitar 4.919,5 mililiter cairan yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis etomidate — bahan yang sering disalahgunakan sebagai zat psikoaktif berbahaya.
Dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG ditangkap di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui sedang memasukkan cairan etomidate ke dalam cartridge vape sebagai bagian dari produksi yang diduga untuk diedarkan secara ilegal. Salah satu pelaku bahkan mengakui menerima uang operasional sekitar Rp6,39 juta untuk perjalanan ke Indonesia dan membawa barang tersebut sesuai perintah seseorang yang kini masih diburu aparat.
Menurut keterangan Brigjen Aldrin Hutabarat, Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, setidaknya AKSI ini berpotensi memproduksi ribuan produk berbahaya yang bisa dikonsumsi oleh ribuan orang. “Satu vape yang diisi narkotika bisa dikonsumsi oleh paling tidak 3–5 orang. Dengan 3.000 cartridge, artinya potensi menyelamatkan 15.000 jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Perdagangan Narkotika Modus Baru yang Mengkhawatirkan
Modus yang digunakan pelaku menunjukkan adaptasi jaringan kriminal untuk menyamarkan narkotika dalam bentuk yang tampak legal sekaligus sangat sulit dideteksi tanpa pemeriksaan khusus. Hal ini sekaligus menjadi peringatan bagi penegak hukum untuk lebih waspada terhadap inovasi modus operandi yang semakin kompleks.
Kasus ini pun memperlihatkan bahwa peredaran narkotika jaringan internasional tidak hanya dalam bentuk konvensional — seperti sabu atau ekstasi — tetapi juga melalui produk vaporizer yang dipasarkan secara umum. Peran jaringan internasional sangat kentara, dimana pelaku menerima perintah melalui komunikasi dari pihak di luar negeri untuk menyiapkan bahan dan produksi di Indonesia.
Ancaman Hukum Berat Menanti Pelaku
Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal di bawah Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya sangat berat, karena melibatkan produksi dan penyalahgunaan narkotika golongan II yang secara tegas dipidana — termasuk kemungkinan hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati — jika terbukti bersalah di pengadilan.
Sinergi Penegakan Hukum dan Pencegahan
Kasus ini menegaskan komitmen BNN untuk memperkuat sinergi lintas lembaga, terutama dengan Bea Cukai yang membantu objek pemeriksaan sejak awal pergerakan tersangka dari Bandara Soekarno-Hatta hingga ke lokasi apartemen. Kerja sama ini menjadi contoh upaya terpadu penegakan hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Selain itu, pengungkapan ini juga dimanfaatkan sebagai momentum untuk mensosialisasikan bahaya etomidate dalam produk vape kepada masyarakat, terutama generasi muda yang rentan menjadi target konsumsi narkotika melalui mode penyamaran modern. Sebelumnya, BNN sendiri telah memperingatkan masyarakat soal keberadaan liquid vape yang mengandung zat psikoaktif baru ini.
Pesan kepada Masyarakat
BNN mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan waspada terhadap produk vape yang tidak memiliki label jelas atau dijual di luar jalur resmi, karena inilah salah satu celah bagi jaringan narkoba untuk memasarkan zat terlarang dengan cara yang tampak legal. Kerja sama dengan masyarakat dalam melaporkan perilaku mencurigakan juga dinilai sangat penting untuk mencegah peredaran narkotika yang semakin menyasar kalangan muda.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























