Sebuah kasus penculikan anak yang sempat mengguncang warga Makassar akhirnya menemukan titik terang. Seorang bocah laki-laki berusia 4 tahun yang dilaporkan hilang sejak beberapa hari lalu berhasil ditemukan di Provinsi Jambi dalam kondisi selamat. Anak tersebut diketahui telah dijual seharga Rp3 juta oleh pelaku yang kini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kapolrestabes Makassar menyampaikan, kasus ini bermula ketika orang tua korban melapor bahwa anak mereka hilang secara misterius di sekitar rumah. Polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV, keterangan saksi, serta melacak jejak digital yang mengarah ke keberadaan pelaku.
Setelah menelusuri berbagai petunjuk, polisi menemukan indikasi kuat bahwa korban telah dibawa keluar provinsi. Melalui kerja sama antara Polda Sulawesi Selatan dan Polda Jambi, korban akhirnya berhasil ditemukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Jambi.
“Anak dalam kondisi selamat dan sudah kita kembalikan kepada orang tuanya. Namun, pendampingan psikologis tetap diperlukan karena korban mengalami trauma,” ujar Kapolrestabes Makassar dalam konferensi pers, Selasa (12/11).
Modus Penculikan: Jual Anak di Bawah Umur Rp3 Juta
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku berjumlah dua orang. Mereka diketahui membawa korban menggunakan mobil pribadi dan kemudian menjualnya kepada seseorang di Jambi dengan iming-iming “pengasuhan anak” tanpa dokumen resmi. Transaksi tersebut dilakukan secara tunai dengan nilai Rp3 juta.
Pelaku mengaku tergiur uang dan memanfaatkan kelengahan orang tua korban yang membiarkan anak bermain tanpa pengawasan di sekitar rumah. Polisi juga menemukan bukti transfer, komunikasi digital antar pelaku, serta sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan tindak pidana perdagangan anak.
Saat dilakukan penangkapan, korban tampak kebingungan dan ketakutan. Tim gabungan segera membawa korban ke rumah aman sebelum akhirnya dipulangkan ke Makassar. “Kami bersyukur anak ini ditemukan dalam keadaan hidup, dan kami akan terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan anak lintas provinsi ini,” ujar perwira penyidik.
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. Selain itu, polisi juga menambahkan pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polda Sulsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada. “Kasus seperti ini tidak hanya soal kriminal, tapi juga soal kemanusiaan. Anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Setelah dipastikan aman, bocah tersebut kini berada dalam pengawasan tim pendamping dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pemerintah daerah juga akan menanggung seluruh proses rehabilitasi psikologis korban agar dapat pulih dari trauma.
Sementara itu, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh orang tua agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak mudah mempercayakan anak kepada orang yang baru dikenal. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang melibatkan anak-anak.
“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan keluarga dan sinergi antarwarga. Satu laporan cepat bisa menyelamatkan nyawa anak,” tutup Kapolrestabes Makassar.























