JAKARTA — Fenomena korupsi di tingkat pemerintahan desa kini berada dalam taraf yang mengkhawatirkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara terbuka mengakui bahwa pihaknya mulai kewalahan menghadapi lonjakan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya.
Tren kenaikan kasus ini tercatat terus terjadi setiap tahunnya, berbanding lurus dengan besarnya kucuran Dana Desa yang dialokasikan pemerintah pusat.
Ribuan Laporan, Personel Terbatas
Dalam pernyataan terbarunya, pihak Kejaksaan Agung menyoroti ketimpangan antara jumlah laporan pengaduan masyarakat dengan sumber daya jaksa yang tersedia.
Hampir setiap hari, laporan mengenai dugaan penyelewengan anggaran desa masuk ke meja kejaksaan di berbagai daerah. Modusnya beragam, mulai dari mark-up anggaran proyek fisik, proyek fiktif, hingga penyalahgunaan dana bantuan sosial.
“Grafiknya terus naik setiap tahun. Jujur saja, kami cukup kewalahan jika harus menindak semuanya secara represif satu per satu, mengingat jumlah desa di Indonesia mencapai puluhan ribu,” ungkap perwakilan Kejaksaan Agung, Sabtu (22/11/2025).

Fokus Bergeser ke Pencegahan
Menyadari bahwa pendekatan penindakan hukum (memenjarakan Kades) tidak cukup efektif untuk menghentikan laju korupsi, Kejagung kini mulai mengubah strategi. Fokus utama akan digeser ke aspek pencegahan dan pendampingan.
Kejaksaan menilai, banyak kasus korupsi desa terjadi bukan hanya karena niat jahat (mens rea), tetapi juga karena ketidaktahuan atau minimnya kompetensi administrasi perangkat desa dalam mengelola anggaran negara yang besar.
Program seperti “Jaksa Jaga Desa” akan lebih diintensifkan untuk memberikan penyuluhan hukum dan pendampingan tata kelola keuangan. Tujuannya agar anggaran desa benar-benar terserap untuk pembangunan, bukan habis dikorupsi atau menjadi temuan hukum di kemudian hari.
Peringatan Keras untuk Kades
Meski mengaku kewalahan, Kejagung tetap memberikan peringatan keras. “Kewalahan” bukan berarti pembiaran.
Kejaksaan menegaskan tidak akan ragu memproses hukum para Kades yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri. Transparansi penggunaan anggaran kini menjadi harga mati yang harus diterapkan di setiap balai desa.
Masyarakat juga diimbau untuk terus aktif menjadi pengawas eksternal (watchdog) dan melaporkan setiap kejanggalan penggunaan Dana Desa melalui saluran resmi yang tersedia.
Baca juga berita bekasi di: Kabar Baghasasi – Kabar Baghasasi
Baca juga berita lainnya disini: Suara Kabar Media – Suara Kabar Media
























