Jakarta – Organisasi besar Nahdlatul Ulama (NU) tengah berada di bawah sorotan menyusul keputusan Syuriyah PBNU yang memutuskan memberhentikan Gus Yahya dari posisi Ketua Umum PBNU, efektif mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Dalam surat keputusan bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, ditandatangani oleh Wakil Rais Aam dan Katib PBNU, ditegaskan bahwa sejak waktu tersebut, Gus Yahya kehilangan semua wewenang dan hak terkait jabatan Ketua Umum — termasuk penggunaan atribut, fasilitas, maupun tindakan atas nama PBNU.
Alasan yang dikemukakan untuk mencopot ketua umum adalah hasil Risalah Rapat Harian Syuriyah, yang sebelumnya meminta Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu 3 hari setelah keputusan rapat; bila tak mengindahkan, Syuriyah melanjutkan upaya pemecatan.
Namun, keputusan itu langsung menuai penolakan keras dari Gus Yahya sendiri. Dia menyatakan bahwa rapat harian Syuriyah — sesuai dengan AD/ART PBNU — tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Umum atau fungsionaris tingkat tinggi. Bagi Gus Yahya, pencopotan itu tidak sah secara konstitusional dan administratif.
Legitimasi Dipertanyakan — Banyak Ulama Meragukan
Beberapa ulama dari berbagai wilayah NU bahkan sepakat bahwa tidak ada pemakzulan resmi terhadap Gus Yahya. Hingga kini, setidaknya 50 kiai telah menyatakan bahwa forum yang sempat meminta pengunduran diri bukanlah forum legitim — dan menolak pencopotan secara sepihak.
Deklarasi dukungan kepada Gus Yahya disampaikan dalam pertemuan ulama beberapa hari terakhir — yang mengindikasikan bahwa ada konsolidasi besar bagi ketua umum yang dicopot. Ini pula memunculkan desakan agar persoalan hanya bisa diselesaikan melalui mekanisme resmi: muktamar atau forum tertinggi NU.
Karena itu, banyak pihak menilai bahwa keputusan Syuriyah melanggar konstitusi internal NU (AD/ART) — dan penggunaaan surat edaran maupun risalah rapat dianggap tidak memenuhi prosedur organisasi.
Dampak & Potensi Krisis Internal
Pemecatan ini memunculkan potensi krisis internal di tubuh NU: loyalitas antar struktur bisa terpecah, kepercayaan di kalangan nahdliyin bisa terganggu, dan citra organisasi sebagai pilar moderasi berisiko tercoreng.
Selain itu, kegaduhan ini membuat banyak anggota dan pengurus wilayah menanti kejelasan: apakah pemecatan ini akan dipertahankan, ataukah bakal digugat di forum resmi organisasi?
Sementara itu, posisi PBNU secara kelembagaan juga dipertanyakan: dalam masa transisi dan kekosongan kepemimpinan resmi, siapa yang akan mengambil alih hak dan wewenang Ketua Umum?
Harapan: Forum Resmi & Islah Internal
Sejumlah tokoh NU mendesak supaya konflik diselesaikan melalui jalur AD/ART: lewat muktamar, musyawarah alim ulama, atau forum besar — bukan lewat rapat harian yang menurut banyak pihak tidak punya wewenang mencopot ketua umum.
Mereka berharap agar NU tetap bersatu, menjaga marwah organisasi, dan tetap fokus pada dakwah, moderasi, serta peran sosial — daripada terpecah oleh konflik internal.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























