JAKARTA – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan kementerian kembali menyita perhatian publik. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Eks Wamenaker), Noel, bersama beberapa rekan lainnya resmi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Noel dkk didakwa telah melakukan tindakan pemerasan terhadap pihak swasta yang tengah mengajukan permohonan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan nilai yang fantastis, mencapai Rp 6,5 miliar.
Modus Operandi: Memanfaatkan Celah Sertifikasi
Dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa dugaan pemerasan ini terjadi saat korban sedang mengurus izin formal yang menjadi prasyarat operasional perusahaan. Noel diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk menghambat proses sertifikasi jika sejumlah uang yang diminta tidak segera disetorkan.
Beberapa poin utama dalam dakwaan tersebut meliputi:
-
Permintaan Dana Taktis: Terdakwa diduga meminta “biaya tambahan” di luar retribusi resmi negara untuk mempercepat keluarnya dokumen K3.
-
Intimidasi Birokrasi: Adanya ancaman bahwa sertifikasi tidak akan diterbitkan atau akan dipersulit jika pemohon tidak kooperatif.
-
Aliran Dana: Uang sebesar Rp 6,5 miliar tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak melalui perantara untuk menyamarkan asal-usul dana.

Tanggapan Pihak Terdakwa di Persidangan
Menanggapi dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pihak kuasa hukum Noel menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan berikutnya. Mereka menilai bahwa dakwaan jaksa masih bersifat asumtif dan perlu dibuktikan lebih lanjut melalui fakta-fakta persidangan.
“Kami akan memberikan jawaban secara resmi melalui eksepsi. Klien kami merasa ada kekeliruan dalam konstruksi perkara yang disusun oleh jaksa,” ujar salah satu tim pengacara di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Komitmen Pemberantasan Pungli dan Korupsi
Kasus yang menyeret mantan pejabat di Jakarta ini menjadi alarm keras bagi tata kelola perizinan di Indonesia. Pemerintah pusat menegaskan bahwa digitalisasi sistem sertifikasi akan terus diperkuat guna meminimalisir interaksi tatap muka yang rawan menjadi celah praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan.
Masyarakat kini menantikan jalannya persidangan di Jakarta ini sebagai bentuk transparansi penegakan hukum terhadap siapapun yang menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi, terlebih di sektor yang menyangkut keselamatan tenaga kerja.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/























