OIP (5)
Geger! Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah ke Malaysia Digagalkan, Motif Selisih Harga Jadi Pemicu Utama

KEPULAUAN RIAU – Aksi nekat penyelundupan komoditas tambang strategis kembali terjadi di jalur perairan internasional. Satuan tugas gabungan dari Bea Cukai dan Polairud berhasil menggagalkan upaya Penyelundupan Pasir Timah Malaysia 2026 sebanyak 16 ton. Komoditas bernilai miliaran rupiah tersebut rencananya akan dibawa secara ilegal dari wilayah Bangka Belitung menuju Malaysia.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai sebuah kapal kayu tanpa nama yang melaju di jalur tikus perairan Kepulauan Riau pada Senin (2/3/2026) dini hari. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan karung berisi pasir timah siap ekspor yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap nakhoda dan awak kapal, terungkap bahwa motif utama di balik aksi penyelundupan ini adalah perbedaan harga jual yang sangat signifikan. Harga pasir timah di pasar gelap Malaysia dikabarkan jauh lebih tinggi dibandingkan harga patokan di dalam negeri.

“Para pelaku tergiur dengan keuntungan instan. Ada selisih harga yang cukup lebar antara harga domestik dengan harga di luar negeri, terutama karena permintaan industri elektronik global yang terus meningkat,” ujar Juru Bicara Bea Cukai dalam konferensi pers hari ini.

Selain masalah harga, ketatnya regulasi ekspor timah di Indonesia yang mengharuskan proses hilirisasi melalui bursa timah resmi membuat sebagian oknum memilih jalan pintas ilegal demi menghindari pajak dan royalti negara.

Operasi penggagalan ini berawal dari laporan intelijen mengenai adanya pergerakan kapal yang memuat barang tambang secara tidak sah. Petugas kemudian melakukan pengejaran selama hampir dua jam sebelum akhirnya kapal penyelundup tersebut berhasil dihentikan.

Pukul 01.30 WIB: Radar mendeteksi kapal mencurigakan tanpa lampu navigasi.

Pukul 02.45 WIB: Petugas memberikan tembakan peringatan karena kapal mencoba melarikan diri ke perairan internasional.

Pukul 03.15 WIB: Kapal berhasil dikuasai dan ditemukan muatan 16 ton pasir timah mentah.

Penyelundupan ini tidak hanya merugikan secara materiil melalui hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor non-migas, tetapi juga merusak tatanan tata kelola pertambangan nasional. Nilai 16 ton pasir timah tersebut diperkirakan mencapai angka puluhan miliar rupiah jika dikonversi ke harga pasar internasional saat ini.

Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ampun bagi para mafia tambang. Para tersangka kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda yang sangat besar.

“Kami akan terus memperketat patroli di jalur-jalur rawan guna memastikan kekayaan alam Indonesia tidak dikeruk secara ilegal untuk keuntungan pribadi di luar negeri,” tegas pihak kepolisian.

Saat ini, barang bukti 16 ton pasir timah telah diamankan di pangkalan terdekat untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan penyelundupan lintas negara ini.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/