652e946f0db6a
Inara Rusli Bawa Kasus Bocornya CCTV ke Bareskrim Polri, Tersangka Pelanggaran UU ITE Diselidiki

Pelaporan Resmi ke Bareskrim

Selebgram dan tokoh publik, Inara Rusli, pada Rabu malam (26 November 2025) mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyebaran rekaman CCTV dari kediamannya kepada Bareskrim Polri. Laporan resmi telah tercatat di registrasi polisi. Dalam pengaduannya, Inara menegaskan bahwa rekaman tersebut diduga disebarkan secara ilegal — tanpa persetujuan atau izin darinya — dan kini tengah menjadi dasar perkara berkaitan pelanggaran privasi digital.

Menurut penjelasan dari kuasa hukum, tindakan penyebaran tersebut dinilai melanggar hak pribadi kliennya serta regulasi yang mengatur perlindungan data dan privasi. Bareskrim pun menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan proses penyelidikan, termasuk memeriksa jejak digital serta kemungkinan terstruktur dalam penyebaran rekaman.


Latar Belakang Rekaman CCTV

Masalah ini bermula ketika beredar luas sebuah video — diklaim sebagai rekaman CCTV rumah Inara — yang digunakan sebagai bukti dalam laporan dugaan perselingkuhan terhadap Inara dan pasangannya, Insanul Fahmi. Video itu kemudian disebarkan di media sosial dan sejumlah kanal digital, sehingga menarik perhatian publik. Pihak pelapor, Wardatina Mawa, sempat menyertakan rekaman tersebut sebagai alat bukti.

Meski demikian, menurut Insanul Fahmi, rekaman memang berasal dari rumah Inara — namun ia mengaku heran karena ia sendiri tidak mengetahui bagaimana rekaman itu bisa bocor atau tersebar tanpa izin. Dia menegaskan bahwa apa yang terekam dalam CCTV bersifat privat, dan seharusnya tidak disebarluaskan ke publik. Hal ini kemudian memicu upaya hukum dari Inara untuk menjaga hak privasinya.


Fokus Penyelidikan: Privasi & Jejak Digital

Satuan I Siber Bareskrim mengambil alih kasus ini, dan fokus penyelidikan diarahkan pada aspek penyebaran ilegal rekaman pribadi. Penyelidik akan menelisik siapa pihak pertama yang mengunggah video ke publik, jalur penyebaran, serta akses terhadap CCTV di rumah tersebut — apakah dari orang dalam, akses pihak ketiga, atau peretasan sistem.

Menurut sumber internal penyidik, mereka akan memeriksa metadata file — jika memungkinkan — serta alat komunikasi dan perangkat penyebaran untuk menentukan pelaku. Bila terbukti, pelaku dapat dikenakan pasal yang relevan dalam regulasi privasi dan perlindungan data, yakni undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik.

Langkah hukum Inara kemudian memindahkan fokus narasi dari tuduhan perselingkuhan ke pelanggaran hak pribadi dan etika digital. Ini juga menjadi sinyal peringatan bagi publik tentang pentingnya privasi di era media sosial dan penyebaran konten digital yang mudah — terutama di rumah tangga yang dilengkapi kamera CCTV.


Publik Menunggu Hasil Investigasi

Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka resmi dalam kasus tersebut. Masyarakat dan para pakar privasi menunggu hasil penyelidikan dari Bareskrim — apakah penyebaran rekaman merupakan tindakan kriminal atau sekadar kebocoran data.

Kasus ini sekaligus membuka diskusi lebih luas mengenai hak privasi individual, tanggung jawab pengguna kamera CCTV pribadi, serta regulasi yang mengatur penyebaran konten digital bersifat privat. Terlepas dari status terdahulu sebagai materi gugatan perselingkuhan, penyelidikan sekarang menekankan bahwa penyebaran video tanpa izin adalah isu serius yang berpotensi berdampak hukum.

Publik pun diimbau untuk menahan diri sebelum ikut menyebar luaskan konten sensitif — dan memberi ruang hukum untuk proses yang tengah berlangsung.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/