JAKARTA — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap praktik budidaya narkotika jenis ganja di kediaman seorang kreator konten berinisial AW (45), yang tinggal di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan yang digelar sebagai bagian dari Operasi Pekat Jaya 2026, polisi berhasil menyita total lebih dari 6 kilogram ganja siap pakai serta perlengkapan lengkap untuk penanaman semi-hidroponik di dalam rumah tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah AW, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai peralatan dan bahan terkait produksi ganja, termasuk vacuum sealer, plastik berisi ganja, grinder, timbangan digital, serta alat untuk meracik ganja menjadi bentuk cairan.
“Tim dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan informasi adanya kegiatan memproduksi narkotika jenis ganja di wilayah Jagakarsa,” kata Kasat Narkoba AKBP Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers, Rabu (11/2/2026).
Temuan Barang Bukti dan Lokasi Produksi
Polisi menyisir seluruh rumah dua lantai milik AW. Di lantai pertama ditemukan barang bukti ganja yang masih dibungkus plastik vakum, sementara di lantai dua petugas menemukan paketan ganja lain dalam cooler box. Lebih lanjut, petugas diarahkan oleh AW ke ruang lantai empat, di mana lokasi budidaya ganja berlangsung dengan sistem semi-hidroponik menggunakan grow tent dan peralatan lain yang modern.
Menurut pengakuan tersangka, proses pembibitan sampai panen ganja dilakukan sendiri sejak Januari 2023 hingga Januari 2024. Ia mengklaim memanen ganja setiap tiga bulan sekali dengan hasil rata-rata 1 hingga 1,5 kilogram per panen, yang kemudian sebagian dikeringkan dan disimpan di rumah, dan sebagian diolah menjadi liquid ganja untuk konsumsi pribadi.
Dalih dan Alasan Penanaman
Dalam pemeriksaan, AW menyebutkan bahwa kebiasaannya mengonsumsi ganja dimulai setelah lama tinggal di Amerika Serikat, tempat ganja rekreasional lebih mudah diakses. Ketika kembali ke Indonesia, ia merasa kesulitan mendapatkan ganja, sehingga memilih menanam sendiri di rumah untuk konsumsi pribadi.
Polisi juga menemukan bahwa bibit ganja yang digunakan AW diperoleh melalui dark web, yang diunduh dan diimpor dari luar negeri, kemudian ditanam menggunakan sistem semi-hidroponik yang rumit dan memanfaatkan alat-alat impor.
Istri Tersangka Juga Ikut Diamankan
Selain AW, seorang perempuan berinisial LPM yang merupakan istri tersangka juga turut diamankan. Istri AW diketahui mengetahui aktivitas penanaman ganja namun tidak melapor ke pihak berwajib, sehingga ikut dijerat dengan pasal pidana terkait narkotika karena pembiaran meskipun tidak ikut mengonsumsi.
Status Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka AW dijerat dengan pasal mengenai produksi dan penyalahgunaan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika. Sementara istrinya dikenai pasal pembiaran atau tidak melaporkan tindak pidana narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai satu tahun penjara.
Kasus ini kembali menegaskan ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran dan produksi narkotika ilegal di wilayah Jakarta, khususnya di lingkungan yang selama ini dikira aman seperti kawasan perumahan elit di Jakarta Selatan.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/

























