TANAH KUNING, KALIMANTAN UTARA – Di atas kertas, proyek ini adalah permata mahkota ambisi iklim Indonesia. Sebuah kawasan industri seluas puluhan ribu hektare di Kalimantan Utara yang digadang-gadang sebagai Kawasan Industri Hijau (Green Industrial Park) terbesar di dunia.
Namun, laporan investigasi terbaru yang dirilis oleh BBC News Indonesia pada akhir pekan ini (12/12/2025) menyingkap realita kelam di balik jargon “ramah lingkungan” tersebut.
Ironi di Tanah ‘Hijau’
Tim jurnalis BBC Indonesia yang turun ke lapangan menemukan paradoks yang menyayat hati. Megaproyek yang dirancang untuk memproduksi baterai kendaraan listrik (EV), panel surya, dan aluminium hijau demi masa depan bumi, justru diduga menghancurkan masa depan warga lokal saat ini.
Dalam laporannya, BBC menyoroti kisah para nelayan dan petani di Desa Tanah Kuning dan Mangkupadi yang mengaku “dikepung” oleh alat berat.
“Mereka bilang ini proyek hijau untuk menyelamatkan dunia. Tapi bagi kami, ini proyek yang mematikan kampung halaman. Hijau warnanya, tapi merah nasib kami,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang dikutip dalam laporan tersebut.

Konflik Lahan dan Ganti Rugi
Fokus utama investigasi ini adalah proses pembebasan lahan yang dinilai tidak transparan dan penuh intimidasi. Banyak warga mengaku dipaksa menerima ganti rugi dengan harga jauh di bawah nilai pasar.
BBC Indonesia melaporkan bahwa akses warga terhadap laut—sumber penghidupan utama mereka—kini terhalang oleh konstruksi pelabuhan industri dan tembok beton perusahaan. Ruang hidup yang semakin sempit memaksa sebagian warga untuk pindah, meski belum mendapatkan kepastian lahan pengganti yang layak.
Sorotan Dunia Internasional
Laporan ini memantik diskusi hangat di tingkat internasional, mengingat proyek ini didukung oleh investasi jumbo dari konsorsium asing (China dan Uni Emirat Arab).
Para aktivis lingkungan yang diwawancarai BBC mempertanyakan klaim keberlanjutan (sustainability) proyek ini. Mereka khawatir pembangunan infrastruktur pendukung, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) raksasa di Sungai Kayan, justru akan merusak ekosistem hutan hujan tropis yang tersisa di jantung Borneo.
Pemerintah Indonesia, melalui perwakilannya, membantah adanya pelanggaran HAM dan menyatakan bahwa proyek ini berjalan sesuai prosedur Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendorong hilirisasi dan ekonomi hijau.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/

























