supratman-andi-agtas-dan-eddy-hiariej-1767584642042_169
Jangan Salah Paham! Menkum Beberkan Beda Vital Pasal Zina di KUHP Baru: "Tidak Bisa Asal Gerebek"

JAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru masih menyisakan pertanyaan di benak sebagian masyarakat, terutama terkait pasal kontroversial mengenai perzinaan dan kohabitasi (kumpul kebo).

Merespons kekhawatiran tersebut, Menteri Hukum (Menkum) kembali memberikan paparan mendetail mengenai perbedaan fundamental antara aturan di KUHP lama (peninggalan kolonial) dengan KUHP Nasional yang baru. Poin utamanya terletak pada siapa yang berhak melapor.

Kunci Utama: Delik Aduan Absolut

Menkum menegaskan bahwa dalam KUHP baru, pasal perzinaan (Pasal 411) dan kohabitasi (Pasal 412) dikunci rapat dengan status Delik Aduan Absolut.

Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan resmi dari pihak yang sangat spesifik dan dirugikan secara langsung. Polisi, Satpol PP, ormas, atau warga sekitar tidak memiliki hak untuk melakukan penggerebekan atau pelaporan main hakim sendiri atas dasar pasal ini.

“Perbedaan mendasarnya adalah pembatasan pelapor yang sangat ketat untuk melindungi privasi dan mencegah penyalahgunaan hukum,” jelas Menkum dalam keterangannya.

Siapa yang Boleh Melapor?

Dalam aturan baru, pihak yang sah untuk membuat aduan dibatasi hanya pada lingkup keluarga inti (nuclear family), yaitu:

  1. Suami atau Istri (bagi yang sudah terikat perkawinan).

  2. Orang Tua (bagi anak yang belum terikat perkawinan).

  3. Anak (jika orang tuanya yang melakukan pelanggaran).

Jika tidak ada aduan dari pihak-pihak di atas, maka negara tidak akan campur tangan. Hal ini berbeda dengan KUHP lama di mana definisi dan ruang lingkup pelaporannya masih memiliki celah yang kerap memicu tindakan persekusi.

Menjamin Kenyamanan Privasi dan Pariwisata

Penjelasan ini sekaligus menepis isu yang sempat viral bahwa turis asing atau pasangan yang belum menikah akan dipenjara jika check-in di hotel.

Pemerintah menjamin bahwa ranah privat masyarakat dan wisatawan tetap terlindungi. Pasal ini dibuat justru untuk memuliakan lembaga perkawinan ala Indonesia, namun tetap menghormati hak privasi dengan mekanisme hukum yang modern dan membatasi intervensi negara yang berlebihan.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/