KOTA BEKASI — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi terus memacu kinerjanya menjelang penghujung tahun 2025. Bapemperda menargetkan untuk menuntaskan pembahasan dan pengesahan 11 Peraturan Daerah (Perda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengungkapkan optimisme tingginya bahwa seluruh target legislasi tersebut dapat tercapai sebelum tutup tahun anggaran.
Progres Positif: 9 Perda Sudah “Tok Palu”
Dariyanto memaparkan, dari total target 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dicanangkan untuk tahun 2025, sebagian besar telah berhasil diselesaikan dengan baik.
“Alhamdulillah, progres kita sangat positif. Dari target 11 Raperda tahun ini, sebanyak 9 Raperda sudah disahkan menjadi Perda. Artinya, kita tinggal menyisakan pekerjaan rumah (PR) sedikit lagi untuk menuntaskan semuanya,” ujar Dariyanto, Rabu (19/11/2025).
Capaian ini dinilai sebagai bukti produktivitas DPRD Kota Bekasi dalam menjalankan fungsi legislasinya, memastikan bahwa kebutuhan payung hukum untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bekasi dapat terpenuhi tepat waktu.

Sisa 2 Raperda Dikebut Akhir Tahun
Saat ini, Bapemperda tengah fokus mengawal penyelesaian 2 Raperda tersisa yang masih dalam tahap pembahasan intensif. Dariyanto menegaskan bahwa pihaknya bersama tim eksekutif (Pemkot Bekasi) akan memaksimalkan waktu yang ada untuk merampungkan pembahasan tersebut.
“Sisa dua lagi yang sedang kita kejar. Kami optimis dalam sisa waktu satu bulan ke depan ini, kedua Raperda tersebut bisa segera kita paripurnakan,” tambahnya.
Beberapa produk hukum yang menjadi fokus tahun ini mencakup regulasi strategis, termasuk yang berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah, penyertaan modal BUMD, hingga peraturan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Kualitas Regulasi Tetap Jadi Prioritas
Meski mengejar target kuantitas, Dariyanto menjamin bahwa aspek kualitas dari setiap produk hukum yang dihasilkan tidak akan dikesampingkan. Setiap Raperda telah melalui proses kajian naskah akademik yang matang, pembahasan pasal demi pasal yang teliti, serta harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Target kita bukan asal selesai, tapi menghasilkan Perda yang implementatif, tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, dan yang paling penting bermanfaat bagi warga Kota Bekasi,” pungkas politisi senior tersebut.
Dengan rampungnya 11 Perda ini nantinya, DPRD Kota Bekasi berharap dapat memperkuat fondasi hukum daerah dalam menghadapi tantangan pembangunan di tahun mendatang.
(suarakabarmedia/adv)
Baca juga berita DPRD Kota Bekasi lainnya disini: Berita – DPRD Kota Bekasi
Baca juga berita bekasi di: Kabar Baghasasi – Kabar Baghasasi
Baca juga berita lainnya disini: Suara Kabar Media – Suara Kabar Media
























