sopir-fortuner-yang-mengangkut-solar-subsidi-di-tol-jagorawi-ditangkap-1767578567940_169
'Kombo' Pidana! Sopir Fortuner di Tol Jagorawi Diringkus Polisi: Angkut Solar Subsidi Ilegal Sambil Nyabu

BOGOR/JAKARTA – Aksi kejahatan berlapis berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian di ruas Tol Jagorawi. Seorang pengemudi mobil mewah jenis Toyota Fortuner harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan melakukan dua pelanggaran berat sekaligus: menimbun BBM bersubsidi dan mengonsumsi narkotika.

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) yang melihat gerak-gerik kendaraan tersebut di jalan tol.

Modus “Mobil Heli”: Timbun Solar Subsidi

Saat kendaraan dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan fakta mengejutkan. Interior mobil Fortuner yang seharusnya mewah tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa.

Di dalamnya terdapat tangki-tangki tambahan atau jeriken (modus “heli”) yang digunakan untuk menampung Bio Solar bersubsidi dalam jumlah besar. Pelaku diduga kuat berkeliling ke sejumlah SPBU untuk menguras jatah solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan angkutan umum, untuk kemudian dijual kembali ke industri dengan harga tinggi.

Tertangkap Basah “Pesta” Sabu

Namun, kejutan bagi polisi tidak berhenti di situ. Saat penggeledahan dilakukan lebih mendalam terhadap pengemudi, petugas mendapati pelaku sedang dalam pengaruh atau kedapatan memiliki barang bukti narkotika jenis sabu.

“Ini sangat membahayakan. Pelaku mengemudikan kendaraan dengan muatan bahan bakar mudah terbakar (solar) sambil di bawah pengaruh narkoba di jalan tol. Ini seperti bom waktu yang bisa mencelakakan pengguna jalan lain,” ujar salah satu petugas.

Ancaman Pasal Berlapis

Akibat perbuatannya, sang sopir kini menghadapi ancaman hukuman super berat. Ia akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  1. UU Migas: Terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah (ancaman penjara hingga 6 tahun).

  2. UU Narkotika: Terkait penyalahgunaan dan kepemilikan zat psikotropika (ancaman penjara minimal 4 tahun).

Mobil Fortuner beserta muatan solarnya kini telah diamankan sebagai barang bukti di kantor polisi untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan penadah solar ilegal tersebut.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/