Jakarta — Penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023–2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK hingga saat ini belum menahan Yaqut. Lembaga antirasuah mengungkapkan alasan di balik keputusan tersebut dan menegaskan fokus utama saat ini adalah menghitung kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pemeriksaan Yaqut oleh penyidik KPK berlangsung hampir lima jam pada Jumat (30/1/2026). Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.16 WIB dan baru keluar pada pukul 17.43 WIB. Usai pemeriksaan, Yaqut memilih irit bicara kepada wartawan dan meminta publik menanyakan langsung kepada penyidik soal materi pemeriksaannya.
Fokus KPK pada Penghitungan Kerugian Negara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya belum menahan Yaqut karena penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Budi, penghitungan ini menjadi bagian penting dalam berkas penyidikan sebelum KPK melanjutkan ke tahapan penahanan ataupun pelimpahan perkara ke penuntutan.
“Karena memang pemeriksaannya saat ini masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Ia menyebut pasal yang digunakan dalam tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menitikberatkan pada kerugian negara sebagai unsur penting kasus ini.
Proses penghitungan kerugian negara dinilai sangat krusial, terutama karena akan memengaruhi penyusunan berkas perkara dan strategi penuntutan. Tanpa angka kerugian yang komprehensif, penyidik tidak bisa memastikan besaran dampak finansial dari dugaan penyelewengan kuota haji tersebut.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Kasus ini bermula dari kebijakan penetapan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada 2024 yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi. KPK menyelidiki dugaan bahwa pembagian kuota tambahan tersebut dilakukan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rancunya pembagian kuota ini diduga merugikan jemaah haji yang seharusnya mendapatkan kesempatan berdasarkan aturan yang berlaku.
Hasil penyidikan KPK sebelumnya menunjukkan bahwa kebijakan pembagian kuota tersebut membuat sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024, padahal seharusnya mereka mendapat giliran. Atas dasar itu, pada awal Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Proses Penyidikan dan Saksi Lainnya
Selain Yaqut, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain. Penghitungan kerugian negara oleh auditor BPK terus dilakukan seiring perkembangan penyidikan. Hal ini mencerminkan bahwa KPK ingin memperkuat dasar hukum dan bukti sebelum mengambil langkah lebih lanjut seperti menahan tersangka.
Langkah ini dilakukan meskipun ada kekhawatiran dari kalangan publik dan pengamat hukum mengenai tidak ditahannya Yaqut setelah pemeriksaan panjang. Namun, KPK menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan kebutuhan penyidikan yang masih berlangsung dan bukan sebagai bentuk kelambanan penegakan hukum.
Tantangan Hukum dan Respons Publik
Situasi ini memunculkan reaksi dari berbagai kalangan. Ada yang menilai seharusnya tersangka seperti Yaqut langsung ditahan untuk menghindari potensi pelarian atau penghilangan barang bukti. Namun, KPK telah mengambil langkah pencegahan administratif, seperti pencekalan ke luar negeri, sebelum Yaqut ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah KPK dalam fokus menghitung kerugian negara dipandang sebagai bagian dari strategi untuk menyusun berkas yang kuat demi kepastian proses hukum di pengadilan nantinya. Dengan data kerugian negara yang lengkap, jaksa penuntut umum diharapkan dapat memberikan tuntutan yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























