kpk-menahan-dua-orang-tersangka-kasus-proyek-fiktif-di-salah-satu-perusahaan-konstruksi-milik-bumn-penahanan-dilakukan-mulai-h-1764084878023_169
KPK Tahan Dua Pejabat PT PP atas Proyek Fiktif Rp 46,8 M – Modus ‘Vendor Bayangan’ Terungkap

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua pejabat senior di PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT PP) dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang merugikan negara sekitar Rp 46,8 miliar. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 25 November hingga 14 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dua tersangka yang ditahan adalah Didik Mardiyanto selaku Kepala Divisi Engineering, Procurement & Construction (EPC) PT PP dan Herry Nurdy Nasution selaku Senior Manager Head of Finance dan Human Capital Department Divisi EPC. Keduanya diduga memerintahkan penggunaan “vendor bayangan” dan pembuatan dokumen fiktif untuk mencairkan dana dari proyek-proyek yang sebetulnya tidak terealisasi.

Kronologi dan modus operandi

KPK mengungkap bahwa pada periode Juni 2022 hingga Maret 2023, Divisi EPC PT PP memenangkan sejumlah tender proyek baik secara mandiri maupun melalui konsorsium. Didik Mardiyanto kemudian memerintahkan Herry Nurdy Nasution menyediakan dana awal sekitar Rp 25 miliar untuk proyek “Cisem (Cirebon-Semarang)”. Untuk membuat pengeluaran tampak sah, mereka menggunakan vendor fiktif atas nama PT AW dengan dua orang office-boy sebagai “nama di atas kertas”, dilengkapi purchase order dan tagihan palsu. Setelah pembayaran dilakukan kepada vendor bayangan, dana dialirkan kembali ke tersangka melalui staf mereka dalam bentuk valas.

Selain itu, terdapat vendor fiktif lain menggunakan nama-nama driver, office-boy dan staf keuangan internal Divisi EPC. Total nilai proyek fiktif sebanyak sembilan proyek selama periode masih aktif senilai Rp 46,8 miliar. Beberapa proyek yang disebut meliputi pembangunan smelter nikel di Kolaka senilai Rp 25,3 miliar, proyek Mines of Bahodopi Blok 2 dan 3 di Morowali senilai Rp 10,8 miliar, pembangunan PLTS dan mobile power plant di berbagai wilayah senilai miliaran rupiah lainnya.

Kerugian negara dan tanggung jawab hukum

KPK menegaskan modus tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan berulang kali, dan menyebabkan kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp 46,8 miliar karena pengeluaran kas perusahaan untuk vendor yang tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi perusahaan maupun negara. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dampak dan sorotan publik

Kasus ini menyoroti betapa rentannya operasional proyek BUMN terhadap praktik korupsi lewat struktur yang tampaknya sah namun di belakang layar jadi sarang manipulasi. Penahanan dua pejabat senior ini menjadi sinyal tegas KPK bahwa pengawasan internal dan eksternal terhadap perusahaan BUMN harus diperkuat, terutama dalam proyek konstruksi dan pengadaan besar. Publik juga menuntut transparansi dan akuntabilitas agar ranah mega-proyek yang menggarap kepentingan nasional tidak menjadi ladang korupsi.

Dengan penahanan dua pejabat PT PP dan terungkapnya modus proyek fiktif senilai Rp 46,8 miliar, KPK membawa peristiwa ini ke titik terang. Namun tantangan besar tetap ada untuk membongkar jaringan korupsi di level proyek besar dan memastikan pemulihan kerugian negara. Pengawasan lebih ketat, audit yang independen, dan transparansi proses tender menjadi kunci agar kasus serupa tak terulang di masa mendatang.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/