6849396cba1f41-1140x570
KPU Buka Suara Soal Wagub Babel Tersangka Ijazah S-1 Palsu: "Pencalonan Pakai Ijazah SMA"

PANGKALPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya memberikan penjelasan resmi di tengah polemik penetapan Wakil Gubernur Babel sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah Sarjana (S-1).

Klarifikasi ini menjawab pertanyaan publik mengenai bagaimana bisa seorang calon lolos verifikasi jika ijazahnya bermasalah. Ternyata, terdapat perbedaan antara dokumen yang dipermasalahkan polisi dengan dokumen yang digunakan untuk mendaftar ke KPU.

Daftar Pakai Ijazah SMA, Bukan S-1

Ketua KPU Babel menjelaskan bahwa saat proses pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu, pasangan calon tersebut mendaftarkan diri dengan melampirkan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat sebagai syarat pendidikan terakhir.

Sesuai dengan Undang-Undang Pilkada, syarat minimal pendidikan untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah SMA/sederajat. Oleh karena itu, KPU hanya memverifikasi keabsahan ijazah SMA yang dilampirkan, dan hasilnya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

“Yang bersangkutan mendaftar menggunakan ijazah SMA. Jadi secara administrasi pencalonan di KPU, tidak ada masalah karena syarat minimal terpenuhi dan ijazah SMA-nya valid,” ujar perwakilan KPU Babel.

Gelar S-1 Hanya Hiasan di Surat Suara?

Masalah hukum muncul karena sang Wakil Gubernur diduga menggunakan gelar akademik S-1 (yang belakangan diketahui palsu) dalam penulisan nama di alat peraga kampanye atau dokumen lain di luar syarat pokok pencalonan.

Polisi menetapkan status tersangka berdasarkan dugaan tindak pidana umum pemalsuan dokumen atau penggunaan gelar palsu, bukan pelanggaran administrasi syarat minimal pencalonan.

Publik Tetap Kecewa

Meski KPU menyatakan proses pencalonan sah secara prosedur, publik tetap menilai ini sebagai cacat etika yang berat. Penggunaan gelar palsu dianggap sebagai upaya pembohongan publik untuk mendongkrak citra diri demi elektabilitas.

Kasus ini menjadi pelajaran mahal bagi sistem demokrasi, bahwa kepatuhan administrasi saja tidak cukup menjamin integritas moral seorang pejabat publik. Proses hukum pidana terhadap sang Wagub kini terus berjalan terpisah dari status jabatannya.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/