JAKARTA – Diskursus mengenai reformasi sistem peradilan di Indonesia kembali bergulir dengan usulan tajam dari pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. Ia menekankan bahwa penyetaraan kedudukan setiap warga negara di mata hukum, tanpa memandang latar belakang profesi, adalah esensi dari negara hukum yang demokratis. Menurut Mahfud, untuk mengakhiri dualisme sistem peradilan yang sering menjadi polemik, Mahfud MD: cukup ubah satu pasal agar prajurit TNI diadili di peradilan umum.
Usulan ini disampaikan sebagai respons atas masih adanya impunitas atau perlindungan hukum yang dianggap tidak adil dalam kasus tindak pidana umum yang melibatkan anggota militer.
Mendorong Kesetaraan di Mata Hukum ( Equality Before the Law)
Selama ini, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan militer, yang sering kali dinilai oleh kelompok masyarakat sipil sebagai penghalang transparansi dan akuntabilitas. Mahfud MD berargumen bahwa revisi terbatas pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah jalan pintas yang paling rasional dan tidak memerlukan perombakan konstitusi yang rumit.
“Ini bukan soal melemahkan TNI, melainkan memperkuat supremasi hukum yang berlaku bagi siapa saja. Argumen di mana Mahfud MD: cukup ubah satu pasal agar prajurit TNI diadili di peradilan umum merupakan terobosan hukum yang sangat pragmatis. Dengan revisi satu pasal saja, kita bisa memastikan bahwa kasus-kasus pidana umum—seperti pencurian, penipuan, atau tindak pidana yang tidak berkaitan dengan tugas militer—dapat diselesaikan di peradilan umum secara terbuka dan transparan,” urai seorang pengamat hukum pidana merespons usulan tersebut.
Urgensi Revisi UU Peradilan Militer
Mahfud menjelaskan bahwa perubahan ini sangat krusial untuk menjaga wibawa hukum dan martabat TNI itu sendiri. Berikut adalah tiga alasan utama mengapa perubahan yurisdiksi peradilan bagi prajurit menjadi mendesak:
| Alasan Perubahan | Penjelasan Substansial |
| Menghapus Impunitas | Menutup celah di mana anggota militer yang melakukan pidana murni lolos dari jangkauan hukum yang seharusnya memberikan efek jera setara warga sipil. |
| Transparansi Publik | Peradilan umum memungkinkan publik untuk mengawasi jalannya sidang secara terbuka, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum meningkat. |
| Penyederhanaan Birokrasi Hukum | Menghindari dualisme yurisdiksi yang sering kali membuat tumpang tindih dalam penanganan kasus yang melibatkan tersangka dari unsur TNI dan sipil secara bersamaan. |
Menguji Komitmen Legislatif
Revisi UU Peradilan Militer sebenarnya sudah menjadi wacana panjang yang sering tersendat di meja legislatif. Mahfud MD menantang DPR RI dan pemerintah untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menuntaskan agenda reformasi hukum yang sempat tertunda pasca-era reformasi. Jika revisi ini terealisasi, maka Indonesia akan menapaki langkah besar dalam membangun sistem peradilan yang benar-benar adil tanpa pengecualian.
Publik kini menanti respons para pembuat kebijakan terkait urgensi perubahan pasal yang disarankan oleh Mahfud MD tersebut. Apakah akan ada kemauan politik (political will) untuk memproses revisi terbatas ini, atau wacana ini akan kembali menguap seiring berakhirnya masa jabatan periode legislatif saat ini.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/

























