695e3a3be19e4
Licin Bak Belut! Bareskrim Ungkap Server 21 Situs Judol Ternyata 'Ngumpet' di Luar Negeri

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan fakta teknis di balik pengungkapan kasus 21 situs judi online (judol) yang baru saja digulung dengan barang bukti uang tunai fantastis senilai Rp 96,7 Miliar.

Meski operator lapangan dan aliran dananya berhasil diputus di Indonesia, polisi mengungkapkan bahwa “otak” atau mesin utama dari operasi ilegal ini tidak berada di Tanah Air.

Server ‘Ngumpet’ di Mancanegara

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pusat data (server) dari ke-21 situs tersebut terdeteksi berada di luar negeri. Hal ini merupakan modus klasik namun efektif yang digunakan para bandar untuk menghindari penggerebekan fisik oleh aparat hukum Indonesia.

“Server-nya ada di luar (negeri). Ini yang membuat mereka merasa aman. Di Indonesia, mereka hanya menempatkan kaki-tangannya untuk mengurus pemasaran (marketing) dan menampung uang deposit pemain,” ungkap penyidik Bareskrim.

Tantangan Yurisdiksi Hukum

Lokasi server yang berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia menjadi tantangan tersendiri. Polisi tidak bisa serta-merta datang dan menyita perangkat keras (hardware) tersebut karena terhalang kedaulatan negara lain.

Seringkali, server-server ini ditempatkan di negara-negara yang melegalkan perjudian (seperti Kamboja, Filipina, atau negara Eropa Timur), sehingga menyulitkan proses kerja sama hukum (Mutual Legal Assistance).

Strategi Polisi: Matikan ‘Darah’nya

Menghadapi kendala server fisik tersebut, Polri mengubah strategi. Fokus utama saat ini bukanlah mengejar fisik server di luar negeri yang memakan waktu lama, melainkan mematikan aliran uangnya di dalam negeri.

Dengan menyita aset, memblokir ribuan rekening penampung, dan menangkap operator keuangannya, polisi berharap operasional situs tersebut akan lumpuh dengan sendirinya karena “kehabisan darah” atau modal, meskipun servernya masih menyala di luar sana.

Kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga terus digencarkan untuk memutus akses (takedown) domain situs-situs tersebut agar tidak bisa diakses oleh warga Indonesia.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/