994e27d0-e3f6-4d54-ab9d-1f598331db9d_169
Merokok Sambil Nyetir Cuma Didenda? MK Digugat, Pemohon Minta Ditambah Sanksi Kerja Sosial Sapu Jalan!

JAKARTA – Kebiasaan buruk merokok sambil mengemudikan kendaraan bermotor kembali digugat ke meja hijau. Kali ini, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk merevisi aturan sanksi yang dinilai terlalu lembek bagi para perokok jalanan tersebut.

Dalam sidang uji materi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), seorang pemohon (warga negara yang peduli keselamatan jalan) mendesak agar hakim konstitusi menambahkan norma baru: Sanksi Kerja Sosial.

Denda Saja Tidak Mempan?

Pemohon berargumen bahwa sanksi denda atau kurungan yang ada saat ini (sesuai Pasal 283 UU LLAJ tentang gangguan konsentrasi) tidak memberikan efek jera (deterrent effect) yang cukup. Masih banyak pengemudi, baik motor maupun mobil, yang dengan santainya menjentikkan abu rokok ke jalanan tanpa memikirkan keselamatan orang lain.

Oleh karena itu, pemohon meminta MK agar memasukkan hukuman kerja sosial—seperti menyapu jalan atau membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi khusus—sebagai hukuman tambahan yang memalukan. Sanksi psikologis berupa rasa malu ini diyakini lebih efektif mengubah perilaku dibanding sekadar membayar denda tilang.

Teror Abu Rokok di Jalan Raya

Gugatan ini berangkat dari keresahan jutaan pengendara motor yang kerap menjadi korban “teror abu rokok”. Bara api yang terbang tertiup angin sering kali mengenai mata pengendara di belakangnya, menyebabkan iritasi parah, kebutaan sementara, hingga kecelakaan fatal akibat hilangnya kendali.

“Merokok saat berkendara bukan hak asasi, tapi gangguan ketertiban umum yang membahayakan nyawa orang lain,” ujar salah satu poin argumen yang mengemuka.

Respons Hakim Konstitusi

Majelis Hakim MK saat ini tengah mendalami permohonan tersebut. Hakim akan meninjau apakah penambahan sanksi sosial ini konstitusional dan dapat diimplementasikan oleh aparat kepolisian di lapangan.

Jika gugatan ini dikabulkan, maka pemandangan pengemudi yang dihukum menyapu jalan raya karena ketahuan merokok mungkin akan menjadi hal lumrah di masa depan. Publik kini menanti ketuk palu dari Gedung MK: Apakah keselamatan mata pengendara akan lebih terlindungi?

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/